Kamis 17 Oct 2019 19:16 WIB

Vicky Nitinegoro Diamankan Bersama Dua Rekannya

Mereka ditangkap atas dugaan memiliki cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono
Foto: Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap artis Vicky Nitinegoro bersama dua orang rekannya yang berinisial AC dan AN di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/10) malam. Mereka ditangkap atas dugaan memiliki cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung narkoba.

"Kita mengamankan tiga orang, lalu kita bawa ke Polda Metro Jaya, yakni atas nama AC, VN, dan AN. Kita mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menggunakan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Baca Juga

Argo mengungkapkan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah rokok elektrik dan dua botol cairan rokok elektrik. Polisi kemudian membawa cairan rokok elektrik itu ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memeriksa kandungan di dalamnya.

Berdasarkan hasil tes, kata Argo, menunjukkan dua botol cairan rokok eletrik itu mengandung narkoba golongan satu jenis gorilla. Ia menyebut, dua botol cairan itu merupakan milik AC. "Ternyata untuk dua cairan ini mengandung narkotika golongan satu jenis gorilla," ungkap Argo.

Selain itu, ketiganya juga menjalani tes urine. Hasil tes urine milik Vicky dan AN menunjukkan negatif narkoba. Sedangkan hasil tes urine AC positif mengonsumsi narkoba. "Untuk VN dan AN, kita kembalikan ke orang tua karena tidak terbukti menggunakan narkoba. Nanti sore, hari ini, kita pulangkan (VN)," ujar Argo.

Sementara itu, karena hasil tes urine AC menunjukkan positif menggunakan narkoba, ia ditahan di rumah tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. "Yang terbukti ini (AC) akan kita lakukan pemeriksaan kembali, setelah diperiksa (tes urine) positif menggunakan narkoba golongan satu," ujar Argo.

Atas perbuatannya, AC dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement