Kamis 17 Oct 2019 10:12 WIB

Kegentingan Setelah UU KPK Versi Revisi Berlaku Hari Ini

Sejumlah kewenangan KPK sudah tidak ada jika merujuk pada UU KPK versi revisi.

Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta (Ilustrasi)
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Anggota Pansus Angket DPR dari PDIP Masinton Pasaribu saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).

Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meskipun UU KPK yang baru mulai berlaku. Masinton mengutarakan hal itu untuk membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan KPK tidak bisa lagi OTT setelah UU berlaku.

"Karena Pak Agus tidak paham, OTT tetap diselenggarakan. Karena ketidakpahaman beliau tentang undang-undang yang sudah direvisi ini. KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya," kata Masinton di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (16/10).

Anggota Panja DPR sekaligus inisiator revisi UU KPK tersebut mengatakan, KPK tetap melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta fungsi supervisi. Untuk itu, KPK tetap bisa melakukan OTT.

Dalam UU baru, penyadapan KPK memerlukan izin Dewan Pengawas. Namun, Masinton mengatakan, berdasarkan Pasal 69D, bila Dewan Pengawas belum terbentuk maka izin penyadapan sebagai modal OTT dapat diberikan oleh komisioner KPK.

"Jadi apa yang disampaikan oleh saudara ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah setelah undang-undang KPK itu direvisi," kata Masinton.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, menjelaskan bahwa UU KPK segera berlaku meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani dokumen beleid tersebut. UU KPK, Tjahjo mengatakan, juga berlaku tanpa adanya aturan turunan mengenai teknis operasional lembaga antirasuah tersebut.

Padahal dalam undang-undang yang baru, ada sejumlah perbedaan teknis operasional KPK dibanding aturan yang lama. Salah satunya, adalah keberadaan Dewan Pengawas yang dibentuk melalui mekanisme seleksi di bawah presiden.

"Saya kira tidak ada (aturan teknis). Yang saya pahami sebuah UU yang sudah dibahas bersama diputuskan dalam paripurna DPR selama 30 hari kalau belum ditandatangani presiden itu otomatis berlaku. Itu saja yang saja tahu," kata Tjahjo di Istana Negara, Rabu (16/10).

Tjahjo juga mengaku tak tahu menahu mengenai perbaikan 'salah tik' dalam dokumen UU KPK yang baru. Menurutnya, perbaikan typo tersebut ditangani oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Tjahjo juga enggan berkomentar mengenai derasnya desakan masyarakat agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu sebagai koreksi atas UU KPK. Sebelumnya, Presiden Jokowi pun juga memilih diam saat ditanya wartawan mengenai kelanjutan Perppu KPK ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement