Kamis 17 Oct 2019 06:43 WIB

Pengaduan Kasus Korupsi Lewat Aplikasi

Masyarakat bisa melaporkan dugaan korupsi melalui smartphone maupun komputer

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membuat terobosan dalam sistem pelaporan dugaan kasus korupsi lewat aplikasi. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengadukan sebuah dugaan kasus korupsi.

‘’Dengan aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan dugaan korupsi melalui smartphone maupun komputer,’’ kata Aspidsus Kejati Jabar, Teguh Subroto kepada para wartawan, Rabu (16/10).

Menurut Teguh, Sistem Aplikasi Pengaduan Online Masyarakat (Si Om) diluncurkan sejak sebulan lalu. Si Om, imbuh dia, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi. Ia mengatakan, aplikasi ini dibuat terintegrasi dengan website kejaksaan. Ia mengatakan, selama ini pengaduan dugaan kasus korupsi oleh masyarakat dilakukan secara manual.

‘’Masyarakat yang  melaporkan dugaan korupsi mengeluhkan kasus yang dilaporkannya tak ada perkembangan informasi.  Dengan sistem ini kita berharap penanganan kasus korupsi transparan dan diketahui masyarakat luas,’’ujar dia.

Teguh mengatakan,  dalam sistem ini tidak akan terjadi tumpang tindih penanganan kasus korupsi. Pasalnya, kata dia, sistem aplikasi ini sudah terintegrasi dengan Jampidsus Kejaksaan Agung.

‘’Sistem ini terintegrasi dengan Polri dan KPK. Jadi  tidak akan terjadi tumpang tindih penaganan koruspi oleh Kejaksaan, Polri, maupunKPK,’’ kata dia.

Sistem aplikasi ini, kata Teguh, dibuat  agar masyarakat peduli terhadap pemberantasan kasus korupsi. Dengan sistem ini, kata dia, masyarakat luas bisa melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kasus korupsi. 

“Sistem aplikasi ini memberikan jaminan kerahasihan pelapor. Selain itu masyarakat juga bisa tahu jaksa yang melakukan penelaahan atas laporannya. Dalam tujuh hari jaksa penelaah bisa menentukan kasus yang dilaporkan memenuhi unsur atau tidak,’’ tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement