Kamis 17 Oct 2019 06:08 WIB

Mengapa KPK Gencar OTT di Tengah Tekanan Politik?

OTT KPK belakangan ini menjadi semacam pembuktian KPK bekerja on the track.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Elba Damhuri
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,

Wawancara Agung Nugroho, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM

KPK terus melakukan OTT di tengah tekanan terhadap mereka. Bagaimana pendapat Anda?

Akhir-akhir ini, KPK menurut saya membuktikan bahwa di tengah serangan balik terhadap KPK melalui upaya-upaya sistematis tersebut, mereka bekerja tetap profesional, menjalankan tugas mereka yang pada hari ini dan sebelumnya dimiliki KPK melalui UU yang lama.

Realistisnya ke depan, jika revisi UU itu berlaku, KPK akan berhenti. Maka dari itu, KPK menunjukkan bahwa hari ini dia profesional untuk menjalankan fungsi-fungsi kewenangannya untuk memberantas korupsi di indonesia dengan melalui OTT.

Jadi, ini semacam pembuktian KPK?

Iya, betul. ini membuktikan bahwa KPK tetap profesional di tengah terpaan atau serangan-serangan yang sistematis pada pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama terhadap KPK.

Dengan bakal berlakunya revisi UU KPK, bagaimana menurut Anda ke depannya?

Saya rasa lewat revisi UU yang kemarin disahkan oleh DPR dan besok secara otomatis akan berlaku, KPK akan lumpuh dalam menjalankan fungsi-fungsi penindakan. Salah satunya, yaitu ketika fungsi penyelidikan pada proses penyelidikan beberapa kewenangan di penyelidikan akan dikurangi.

Salah satu contohnya ketika KPK tidak bisa meminta institusi terkait untuk mencegah orang untuk korupsi. Kedua, terkait nanti dengan adanya dewan pengawas. Dengan adanya dewan pengawas, penyadapan harus melalui dewan pegawas yang rawan terjadi kebocoran-kebocoran informasi. Karena, belum ada kode etik dewan pengawas yang diatur dalam revisi UU itu.

Ketiga, yang akan dipersoalkan itu adalah penyidik KPK itu ASN. Jadi, dalam hal di KUHAP tak dikenal penyidik itu ASN. Jadi dipertanyakan, siapa yang nanti berwenang untuk melakukan penyidikan ke depan melalui revisi UU yang baru. Antara UU KPK dan KUHAP bertentangan.

Jadi, ke depan, siapa yang berhak menyidik?

Ini akan jadi suatu kegamangan bagi KPK untuk melakukan penindakan. Tentu, gambarannya KPK setelah revisi UU KPK berlaku, maka mereka akan gamang dan akan lumpuh dalam penindakannya.

Harapan ke depan setelah revisi berlaku bagaimana?

Harapannya yang pertama, pasti ketika besok hitungan jam saja ini revisi UU KPK berlaku, maka Presiden segera menerbitkan perppu untuk kembali ke UU yang lama dan revisi yang kemarin disahkan oleh DPR tidak diberlakukan. Itu yang saya sampaikan bahwa dengan berlakunya revisi UU KPK, maka KPK akan lumpuh dalam hal penindakan korupsi.

Maka, harapan kami, presiden mengeluarkan perppu walaupun ada jalur-jalur lain, seperti judicial review. Tapi, dengan melihat banyaknya pelemahan-pelemahan yang ada di revisi UU KPK, maka hal yang paling efektif dan jadi semacam peluang bagi Presiden bahwa dia mendengarkan aspirasi rakyat, maka keluarkanlah perppu.

(ed:fitriyan zamzami)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement