REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana membentuk tim khusus guna mencegah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat ujaran kebencian, aliran radikal, dan politik praktis.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, landasan prinsip profesi PNS adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, dan mematuhi pemerintahan yang sah. Sedangkan saat ini, menurutnya, cukup banyak oknum PNS yang terlibat ujaran kebencian, tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, serta terlibat politik praktis.
Bima mendorong pemerintah segera membentuk tim khusus guna mencegah hal-hal semacam itu kembali terjadi dan berkembang di kalangan PNS. “Tim atau satuan tugas yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga nantinya diharapkan memiliki fungsi mengawasi dan membina PNS agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi PNS,” kata Bima saat rapat membahas kedisiplinan ASN di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (15/10).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan akan segera menyusun landasan hukum dan kerangka kerja untuk membentuk tim pengawas tersebut. Sebelum membentuk tim pengawas, ia terlebih dahulu akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait persoalan ini.
“Pemerintah optimistis dapat kembali mengawal profesi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata Setiawan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan Kemkominfo mendukung penuh pembentukan tim pengawas tersebut. Ia akan membantu dengan menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung.
“Kemenkominfo akan menyediakan fasilitas kanal aduan berbasis teknologi informasi serta sosialisasi di saluran elektronik milik pemerintah, seperti Televisi Republik Indonesia (TVRI),” ujar Rosarita.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun mendukung penuh pembentukan tim tersebut. Hal itu agar politisasi PNS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 bisa dicegah.
Kemendagri, kata Makmur, juga sudah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan agar politisasi PNS tak terjadi. “Bersama BKN Kemendagri resmi menerapkan e-Mutasi bagi seluruh Instansi Daerah mulai Desember 2019. Hal ini untuk mencegah proses mutasi yang sarat politis pascaterpilihnya Kepala Daerah,” ujarnya.