Rabu 16 Oct 2019 16:50 WIB

Bantah Agus, Masinton: KPK Bisa OTT Setelah UU Baru Berlaku

Masinton mengatakan ketua KPK tidak paham mengenai undang-undang yang sudah direvisi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Masinton Pasaribu
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meskipun UU KPK yang baru mulai berlaku. Masinton mengutarakan hal itu untuk membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan KPK tidak bisa lagi OTT setelah UU berlaku.

"Karena Pak Agus tidak paham, OTT tetap diselenggarakan. Karena ketidakpahaman beliau tentang undang-undang yang sudah direvisi ini. KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya," kata Masinton di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

Anggota Panja sekaligus inisiator revisi UU KPK tersebut mengatakan, KPK tetap melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta fungsi supervisi. Untuk itu, KPK tetap bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam UU baru, penyadapan KPK memerlukan izin Dewan Pengawas. Namun, Masinton mengatakan, berdasarkan pasal 69D, bila dewan pengawas belum terbentuk maka izin penyadapan sebagai modal OTT dapat diberikan oleh komisioner KPK.

"Jadi apa yang disampaikan oleh saudara ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah setelah undang-undang KPK itu direvisi," kata Masinton.

UU KPK yang baru mulai berlaku 17 Oktober 2019.Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu revisi UU KPK, tapi hingga saat ini Presiden belum menandatangani revisi UU KPK maupun mengeluarkan perppu atas revisi UU tersebut.

Dari beberapa poin revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur dalam pasal 21 ayat (5). Dalam pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan KPK tidak akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi setelah revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi diterapkan.

"Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak ibu di daerah. Tinggal 2 hari lagi, kami menunggu harus seperti apa, jadi di KPK menunggu saja," kata Agus, Selasa (15/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement