Rabu 16 Oct 2019 11:34 WIB

Dua Bandar Judi Pilkades di Blitar Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku disita Rp 27 juta uang taruhan.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Barang bukti uang taruhan judi pilkades yang diamankan polisi.
Barang bukti uang taruhan judi pilkades yang diamankan polisi.

jatimnow.com -- Satgas Judi Pilkades Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus dua bandar judi dalam gelaran Pilkades serentak. Mereka adalah Sugianto (71) asal Kecamatan Rejotangan, Tulungagung dan Ahsakul Kholiqin (41) asal Sumberjo, Sanankulon.

Kedua bandar judi itu diringkus polisi di sebuah warung dekat sebuah TPS di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon. Kasus ini terungkap saat keduanya sedang membahas masalah judi pilkades.

Baca Juga

"Begitu petugas mendengar informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan menggali data dan mencari barang bukti. Setelah cukup bukti kami terbitkan surat penangkapan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (15/10/2019) malam.

Baca juga: Cegah Praktek Judi pada Pilkades Serentak, Polisi Terjunkan Satgas

Dari penangkapan kedua bandar tersebut, polisi mengamankan uang tunai hasil tombok sebesar Rp 27.750.000 dan handphone (hp). Diketahui, modus yang dilakukan para bandar adalah memasang taruhan pada dua dari empat calon kepala desa Sumberingin.

"Salah seorang tersangka (Sugianto) sehari-hari bekerja sebagai bandar dadu. Kita masih kembangkan," ungkap Adewira. Kedua bandar tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement