jatimnow.com -- Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan Sauri Wayuh (63 tahun) yang menganiaya istrinya, Suharti dengan memukul batu paving ke kepala korban. Pelaku diamankan di Jalan Sarangan Gang II no 11A, Malang.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan pelaku diamankan setelah melarikan diri usai menganiaya istri yang dinikahi secara siri tersebut, Sabtu (5/10). "Motifnya karena pelaku tersebut cemburu saat melihat istri sirinya pulang dari Kediri bersama laki lain," kata AKP Dimas, Rabu (16/10/2019).
Pasutri ini cekcok di rumah Jalan Tambak Wedi Tengah gang 6, Surabaya. Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala korban menggunakan paving berkali-kali.
Pelaku kemudian kabur dengan membawa ponsel korban. "Anggota Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi jika pelaku sedang sembunyi di rumah kakaknya di Malang. Saat kami amankan, pelaku sedang tidur dan kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya sambil menyebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.