REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan permohonan maaf terhadap usulan 314 daerah otonomi baru (DOB) karena pemerintah tengah melakukan moratorium atau memberhentikan sementara kebijakan tersebut. Menurut dia, Kemendagri telah menerima 314 usulan DOB, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mohon maaf saya hari ini memberikan moratorium memotong usulan 314 daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Tjahjo dalam sambutannya di acara sosialiasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, di Hotel Paragon, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Ia memerinci, usulan 314 DOB itu antara lain Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, memecah Barito Utara dan Barito Selatan, Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Bogor, Sukabumi, Provinsi Cirebon, dan Lampung. Namun, ia menuturkan, akan ada pengecualian terkait putusan pemerintah yang strategis untuk jangka pendek memekarkan dua provinsi di Papua.
Tjahjo mengatakan, pihaknya ingin lebih berkonsentrasi mengoptimalkan 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi yang sudah ada. Pasalnya, menurut evaluasi Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri, dari 514 kabupaten/kota mulai 1999 sampai 2019 ini, yang memenuhi sarat sukses tidak lebih 23 persen.
Ia menuturkan, daerah yang sukses itu akhirnya bisa mandiri dan tidak mengandalkan andalan dari pusat. Mendagri juga meminta kabupaten atau kota induk yang dimekarkan segera menyerahkan aset kepada daerah otonomi barunya. "Di Papua untuk menentukan ibu kota kabupaten saja sampai 12 tahun baru selesai, untuk menentukan ibu kota kabupaten," tutur Tjahjo.
Terkait usulan dua provinsi baru di Papua, pemerintah akan merealisasikannya. Mendagri menegaskan, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang yang mengisyaratkan ada empat provinsi di tanah Papua. Padahal, sampai saat ini baru ada dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.
Seorang warga berada di puing rumahnya yang terbakar di kawasan Hom-hom, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu (12/10/2019).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengaku pihaknya menerima 314 usulan DOB per 30 September 2019. Ia memerinci pemekaran itu, 263 usulan tercatat dengan dokumen administrasi dan 51 usulan yang masih berupa wacana atau diskusi lokal.
"Selanjutnya, 263 usulan pemekaran daerah tersebut terdiri dari 34 usulan pembentukan provinsi, 199 usulan pembentukan kabupaten, dan 30 usulan pembentukan kota," kata Akmal kepada Republika, beberapa waktu lalu.
Salah satu daerah yang ingin dimekarkan adalah Kota Bogor. Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meluruskan isu yang beredar terkait Provinsi Bogor Raya.
Menurut dia, isu tersebut merupakan bagian dari antisipasi pertumbuhan penduduk di Kota Bogor. "Konteksnya adalah untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi di Bogor," kata Bima selepas konferensi pers Festival Merah Putih di Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (14/8) lalu.
Dia menjelaskan, terdapat tiga opsi yang sedang dikaji oleh Pemerintah Kota Bogor. Pertama, perluasan wilayah Kota Bogor melalui "pencaplokan" wilayah Kabupaten. "Kedua adalah membentuk provinsi baru yang akan menyatukan beberapa wilayah administratif," ujarnya.
Ketiga, memaksimalkan koordinasi antarwilayah administratif. Dia mencontohkan wilayah koordinasi administrasif yang ada, yakni Forum Kunci Bersama (Kuningan-Cirebon-Ciamis-Brebes-Banjar-Cilacap-Majalengka) yang terbentuk sebagai forum daerah-daerah di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.
Tiga opsi tersebut, kata Bima, sedang dikaji dan dikomunikasikan ke Pemerintah Kabupaten Bogor. Kemudian, jika sudah disepakati bersama, hal itu akan disampaikan ke pemerintah provinsi. Bima menyatakan telah mengetahui pendapat dari Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Mari kita dasarkan itu kepada angka-angka yang ada. Jadi, sekarang pemkot melakukan kajian dulu, kemudian disampaikan nanti kepada kementerian dan provinsi," ujarnya. N mimi kartika/nugroho habibi ed: agus raharjo