REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Bupati Talaud terpilih, Moktar A Parapaga berharap dirinya dan Bupati Talaud terpilih Elly E Lasut bisa segera dilantik. Moktar berharap Kementerian Dalam Negeri bisa melantik pasangan Bupati Talaud terpilih sebelum pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.
"Kami mohon secepat mungkin, bulan Oktober ini Bapak Mendagri Tjahjo Kumoli bisa melantik. Hari apapun, jam berapapun kami siap. Karena kami terpilih berdasarkan hasil Pilkada serentak 2018," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Moktar mengatakan, dirinya dan Elly E Lasut diusung oleh Nasdem, PKPI dan Gerindra pada pilkada serentak 2018 lalu. Ia menjelaskan, Kemendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019. Mendagri juga keluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik.
Namun, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik dengan alasan pasangan Elly dan Moktar tidak memenuhi syarat. Moktar melanjutkan, padahal, KPU RI telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Elly E Lasit pada Pilkada Serentak 2018.
"Intinya, Pak Elly memenuhi syarat sebagai calon bupati Talaud terpilih tahun 2018. Mahkamah Konstitusi pun tidak mengubah hasil keputusan KPU Talaud yang digugat pasangan calon lainnya," katanya.
Moktar mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait masalah ini, dan telah dijawab oleh Kementerian Sekretaris Negara (Setneg). Dalam surat bernomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019 meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada alasan lagi untuk kami tidak dilantik. Jadi tolong Pak Tjahjo selamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif. Masyarakat Talaud sangat berharap agar pasangan Bupati dan Wakil Bupati (wabup) terpilih segera dilantik," ucapnya.
"Kondisi di Talaud sekarang ini hanya dijabat oleh pelaksana harian bupati. Sementara pelayanan kebijakan publik memasuki tahapan pembahasan anggaran yang harus menggunakan visi dan misi kepala daerah terpilih. Kami mohon secepat mungkin bulan Oktober ini harus segera dilantik. Hormati hak rakyat, aturan hukum dan perundang-undangan," katanya lagi.