Rabu 16 Oct 2019 00:26 WIB

Polres Semarang Ungkap Kematian tak Wajar Balita di Rejoso

Balita meninggal dunia setelah mendapatkan penganiayaan dari tersangka.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andri Saubani
Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat menunjukkan barang bukti yang diamankan polisi dari kasus kematian tak wajar balita, di lingkungan Rejoso, RT 01/ RW 03, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Semarang, Selasa (15/10).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat menunjukkan barang bukti yang diamankan polisi dari kasus kematian tak wajar balita, di lingkungan Rejoso, RT 01/ RW 03, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Semarang, Selasa (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang mengungkap kematian tak wajar balita Defara Setyani Saputri. Bocah malang ini meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan kekerasan fisik (penaniayaan) dari Tofa Soleh Saputra (29) alias Topeng.

Polisi pun menetapkan pria yang berprofesi sebagai sopir truk dan selama ini menjalin hubungan asmara dengan ibu korban, Dewi Susanti (26) sebagai tersangka. Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat mengatakan, kekerasan yang dilakukan tersangka pada balita ini terjadi pada hari, Kamis (10/10) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah di lingkungan Rejoso, RT 01/ RW 03, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

“Tindak kekerasan fisik ini dilakukan tersangka saat memandikan korban di rumahnya,” kata Adi Sumirat, Selasa (15/10).

Berdasarkan pengakuan tarsangka kepada penyidik, tindak kekerasan ini dilakukan karena korban menggigil saat dimandikan. Hal tersebut membuat tersangka jengkel dan memukul lengan kiri korban, dengan menggunakan tangan kanannya.

“Akibat pukulan dari pelaku ini, korban Fara terjatuh ke belakang dan kepalanya membentur lantai kamar mandi,” ungkapnya.

Tersangka yang masih jengkel, lanjut kapolres, selanjutnya membangunkan paksa korban dengan cara mencengkeram kedua lengan balita ini untuk memandikannya kembali. Pada saat membersihkan badan korban dengan sabun, balita ini buang kotoran dan mengenai tangan tersangka.

Hal ini membuat tersangka semakin jengkel dan memukul korban dengan kekuatan penuh. Pukulan ini membuat korban pun kembali terjatuh dengan kepala terlebih dahulu membentur bak mandi.

“Akibatnya korban mengalami luka benturan pada bagian dahi serta pelipis mata kirinya,” jelas Adi Sumirat.

Kapolres menambahkan, tindakan kekerasan yang dialami balita ini tak berhenti sampai di situ. Setelah selesai memandikan, tersangka yang masih kalap kemudian membawa korban keluar dari kamar mandi.

Tersangka membawa korban dengan cara menekan pundak korban dengan tangan kiri sekaligus menarik kepala balita ini kebelakang dengan kuat, hingga balita ini sempat sempoyongan dan lemas. Dalam kondisi seperti ini, korban masih dibawa ke kamar dan saat akan disisir dan diikat rambutnya kepala korban sudah lemas dengan mata terpejam. Hal ini tak membuat tersangka iba bahkan kembali memukul kepala korban dengan sisir rambut di bagian mata.

Selanjutnya, korban dibopong tersangka ke ruang keluarga dan ditudurkan di atas kasur depan televisi. “Saat itu korban sudah tidak bergerak karena tak sadarkan diri,” katanya.

Hingga pukul 15.30 WIB, tersangka bermaksud membangunkan korban untuk diajak menjemput ibunya. Namun, korban yang sudah tak bisa bergerak tetap dipaksa dengan cara digendong sambil menngendarai sepeda motor.

Sesampainya di rumah, korban kejang- kejang. Hingga malam hari kondisi korban tak kunjung membaik hingg aakhirnya dibawa ke RSUD Ambarawa untuk mendapatkan upaya penanganan medis.

Namun meski telah dirawat, korban tak kunjung sadar dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (12/10) malam. Karena kematian balita ini dianggap pihak keluarga tidak wajar dan melaporkan ke Mapolsek Ambarawa.

Kapolres menambahkan, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa korban hanya terjatuh di kamar mandi. “Namun setelah dilakukan periksa secara intansif, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya hingga kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Adi Sumirat.

Sementara itu, tersangka Tofa Soleh Saputra yang dikonfirmasi terpisah mengaku menjadi gelap mata karena balita malang ini membuang kotoran pada saat dimandikan. Hal ini membuatnya jengkel dan memukul korban dengan tenaga penuh.

“Saya jengkel karena tangan saya terkena kotoran, lalu saya pukul dia dengan tangan hingga membentur bak mandi,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah tersangka tidak menyesal, karena nyawa korban harus melayang, Tofa Soleh Saputra hanya terdiam dan sama sekali tidak merespon. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement