Selasa 15 Oct 2019 13:13 WIB

Amendemen UUD 1945, PKB untuk Sementara Fokus ke GBHN

MPR akan membentuk panitia ad hoc untuk membahas wacana amendemen UUD 1945.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputtri (tengah) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil MPR Jazilul Fawaid (kiri), Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ahmad Basarah (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di kediaman Megawati, di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
[ilustrasi] Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputtri (tengah) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil MPR Jazilul Fawaid (kiri), Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ahmad Basarah (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di kediaman Megawati, di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyatakan, saat ini fokus terhadap amendemen UUD 1945 terfokus pada penerapan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). PKB mengklaim, fokus PKB dalam wacana amendemen belum melebar.

"Sementara ini PKB satu (fokus) GBHN. Tapi kan terus melihat perkembangan masyarakat," kata Jazilul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga

Jazulul mengatakan, nantinya MPR akan membentuk panitia ad hoc untuk membahas wacana amandemen UUD 1945 yang juga menjadi rekomendasi MPR RI periode sebelumnya. Ia mengklaim, sementara ini, isu selain GBHN belum akan dibahas.

"Kalau dibebani dengan banyak isu kalau dibebani dengan banyak perubahan, tentu nanti tidak selesai itu dalam satu periode ini," ujar dia.

PKB menyatakan, saat ini PKB pada posisi amandemen terbatas. Terlebih dahulu, kata Jazilul, MPR akan membahas terlebih dahulu membahas seluruh rekomendasi periode 2014 - 2019.

"Kalau dirasa rekomendasi 2014-2019 ini perlu ditindak lanjuti maka dibentuk panitia ad hoc amandemen. Itu cara kerjanya MPR," jelas Jazilul. Setelah itu, MPR akan mengumpulkan para pakar terkait yang memiliki konsep soal haluan negara.

Poin yang menjadi rekomendasi yakni yakni pentingnya pokok-pokok Haluan Negara; Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah; Penataan Sistem Presidensial; Penataan Kekuasaan Kehakiman; Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; Pelaksanaan pemasyarakatan 4 pilar dan Ketetapan MPR. Fraksi-fraksi di MPR RI belum bersepakat soal wacana amendemen UUD 1945 yang menjadi rekomendasi MPR pada periode sebelumnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi adanya wacana amandemen UUD 1945 secara menyeluruh. Bamsoet menegaskan kesepuluh pimpinan MPR akan berhati-hati dalam mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat.

"Intinya kami akan mendengarkan dan menampung berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait konstitusi kita. Tapi bisa saya pastikan amandemen tidak akan jadi bola liar, kami akan menggiringnya sesuai kehendak rakyat," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/10).

Ia memahami, sembilan fraksi dan satu kelompok DPD memiliki pandangan yang berbeda mengenai amandemen. Oleh karena itu, menjadi tugas pimpinan MPR untuk merangkum dan mengharmonisasikan aspirasi fraksi itu harus sesuai kehendak mayoritas masyarakat Indonesia.

"Kalau bicara soal perbedaan pasti suami istri aja ada perbedaan apalagi fraksi-fraksi, apalagi parpol nah tugas kami adalah merangkum semua itu jadi sangat butuh kepiawaian pimpinan MPR 10 orang ini untuk mengharmonisasikan semua keinginan di tengah masyarakat," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement