Senin 14 Oct 2019 20:57 WIB

Saran Kontras Soal Kasus Mahasiswa Tertembak di Kendari

Kontras berharap kasus tersebut dibawa ke ranah pidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Keluarga memanjatkan doa untuk almarhum Immawan Randi (21) di RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Jojon
Keluarga memanjatkan doa untuk almarhum Immawan Randi (21) di RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyampaikan sejumlah saran soal insiden tertembaknya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Saran itu diharapkan didengar lembaga penegak hukum dan pemerintah agar tercipta keadilan.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, Kontras telah merampungkan investigasi beserta saran terhadap penanganan kasus penembakan Muhammad Yusuf Kardawi dan La Randi saat unjuk rasa akhir September lalu.  Kontras menyarankan polisi menunjukkan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga

"Penanganan kasus tersebut tidak cukup menggunakan mekanisme etik dan prosedur. Kapolri harus membawanya ke tingkat pidana karena jatuhnya korban dan penggunaan senjata api yang tidak proporsional," katanya dalam konferensi pers pada Senin (14/10).

Ia merasa wajar bila kasus itu diajukan sampai ke tingkat pidana. Sebab, sanksi administratif saja dianggap tak cukup. "Kalau selama ini telah ada pencopotan Kapolda dan pemeriksaan terhadap enam orang, hal itu tidak cukup. Karena seharusnya ditindaklanjuti lewat pidana," tegasnya.

Selain itu, Kontras mendesak agar Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, dan Kompolnas tegas dalam menangani kasus tersebut. Saran ini berlaku pula pada kasus kekerasan lain yang terjadi 23-26 September.

"Lembaga-lembaga ini membentuk tim bersama untuk mendorong akuntabilitas negara dalam kasus ini, memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban, termasuk memastikan berjalannya dan terpenuhinya hak-hak keluarga korban atas keadilan, kebenaran dan keterbukaan dalam penyelesaian kasus ini," imbaunya.

Kontras juga meminta Kapolri punya pengawasan yang jelas soal penggunaan senjata anggota polisi. Ia mendesak kepolisian menjatuhkan sanksi berat bagi polisi yang menggunakan kekuatan berlebihan dan tidak proporsional saat meladeni demo.

"Kalau Kapolri menyatakan pada aksi 21-23 Mei dan aksi terakhir tidak boleh menggunakan peluru tajam maka temuan kami mengindikasikan adanya hal yang tidak sinkron antara Kapolri dan anak buahnya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement