Senin 14 Oct 2019 20:09 WIB

YLBHI Prediksi Perlindungan HAM Makin Kelam

Prediksi YLBHI merujuk pada perlindungan HAM pada periode pertama Jokowi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pengaduan kasus HAM
Foto: mgrol101
Ilustrasi pengaduan kasus HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memprediksi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegakan hukum di Indonesia untuk lima tahun ke depan akan semakin kelam. Hal ini terindikasi dari masa lima tahun periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak berhasil menuntaskan persoalan hukum dan HAM.

Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan jika tidak ada perubahan secara kelembagaan ke depan maka penegakan HAM, dan hukum di Indonesia akan makin banyak melanggar HAM. "Makin banyak kejadian yang ujungnya demokrasi di Indonesia terus turun dan makin kelam," ujar Isnur dalam diskusi bertajuk  'Proyeksi Masyarakat Sipil atas Penegakan Hukum Lima Tahun Mendatang' di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (14/10). 

Baca Juga

Dia lalu mencontohkan sejumlah kejadian yang bersinggungan dengan kasus hukum dan HAM dalam beberapa waktu terakhir. Pertama, penangkapan jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono karena unggahannya yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Dandhy yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah dilepaskan oleh polisi.  

Setelah itu, musikus dan jurnalis Ananda Badudu juga ditangkap lantatan menggalang dana untuk aksi demonstrasi di sekitaran Gedung DPR RI akhir September. Ananda tak lama dibebaskan tanpa status tersangka.

Kemudian, baru-baru ini muncul kabar meninggalnya Akbar Alamsyah yang diduga menjadi korban aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI. Akbar sempat hilang beberapa hari sebelum kemudian ditemukan dalam keadaan koma.

"Akbar bukan hanya mengalami penyiksaan yang luar biasa, ginjalnya hancur, tulang tengkoraknya hancur. Pada masa koma itu, ketika dia tidak sadar, orang tuanya tidak tahu anaknya di mana, tiba-tiba datang surat dari JNE, surat penetapan tersangka," kata dia.  

Merujuk kepada serangkaian peristiwa ini, Jokowi dalam pemerintahan keduanya seharusnya membuat kebijakan yang  khusus untuk bidang hukum. Jika tidak, isu hukum dan HAM kembali akan tidak terabaikan selama lima tahun ke depan.

"Hukum dalam penegakannya jadi alat kriminalisasi, jadi alat mengkriminalkan warga yang kiranya tidak mau tunduk, warga yang melawan, kritis, dan memperjuangkan ruang-ruang hidupnya," tegas Isnur.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement