Sabtu 12 Oct 2019 18:42 WIB

Polresta Sidoarjo Dalami Kasus ITE Istri Anggota TNI AU

Istri anggota TNI AU dilaporkan setelah menyebarkan opini negatif di media sosial

Anggota dari TNI AU. (Antara/Vitalis Yogi Trisna)
Anggota dari TNI AU. (Antara/Vitalis Yogi Trisna)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, terus mendalami laporan anggota POM AU terkait dengan kasus dugaan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor FS yang merupakan istri dari anggota TNI AU. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, membenarkan terkait dengan pelaporan POM AU mengenai dugaan tindak pidana ITE dengan terlapor FS.

"Saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada rekan media untuk memberikan waktu supaya fokus dalam menangani perkara tersebut. "Mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terima kasih banyak atas pengertiannya," ucapnya.

Disinggung terkait dengan kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap terlapor, dirinya belum bisa memastikan lebih jauh atas kasus ini. "Sabar," ujarnya.

Sebelumnya, dari informasi laman tni-au.mil.id, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar istri di media sosial terkait dengan informasi penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istri dari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement