Sabtu 12 Oct 2019 09:13 WIB

BPOM Tarik Obat Asam Lambung Ranitidin

Pemegang izin edar diminta menarik kembali seluruh obat itu per 9 Oktober.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (kanan) didampingi Ketum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Nurul Falah (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pengujian terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam produk obat yang mengandung Ranitidin, di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (kanan) didampingi Ketum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Nurul Falah (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pengujian terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam produk obat yang mengandung Ranitidin, di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan menarik sementara seluruh jenis obat ranitidin, utamanya yang mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dan menjadi karsinogenik penyebab penyakit kanker per 9 Oktober 2019. Produsen obat diberikan waktu hingga 80 hari untuk menarik produk obat ini.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pada 13 September 2019 lalu mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin. Keputusan FDA itulah yang dijadikan dasar BPOM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

Baca Juga

“Badan POM telah memerintahkan industri farmasi pemegang izin edar produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA yang melebihi batas ambang untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali seluruh bets produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA per 9 Oktober 2019,” kata dia di Jakarta, Jumat (11/10).

Badan POM, kata dia, menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas 96 ng/hari berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Badan POM. Ranitidin adalah obat yang dapat digunakan untuk menangani gejala atau penyakit yang berkaitan dengan produksi asam berlebih.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan daftar obat alternatif pengganti ranitidin untuk para penderita penyakit asam lambung, tukak lambung, dan tukak usus. Obat pengganti, di antaranya, famotidine, sucralfate, hingga omeprazole.

Ketua Bidang Advokasi PAPDI Prasetyo Widhi Buwono mengatakan, ranitidin merupakan Antagonis H2 (H2 blocker) yang berfungsi untuk menghambat produksi asam lambung. Namun, kata dia, masyarakat bisa menggunakan beberapa jenis obat lain untuk asam lambung selain ranitidine.

“Masih ada H2 blocker lain yang bisa digunakan, yaitu famotidine untuk mengatasi asam lambung naik ke kerongkongan. Selain itu, ada obat antacid, sucralfate, omeprazole, dan pantoprazole,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Prasetyo menambahkan, stok obat-obatan pengganti ranitidin masih mencukupi. Selain mengonsumsi obat-obatan pengganti, dia meminta penderita mengubah gaya hidup seperti menghindari makanan yang merangsang produksi asam lambung, seperti makanan pedas, asam, kemudian memiliki jadwal makan yang tepat waktu.

“Selain itu, istirahat cukup, hindari stres, dan cemas. Karena, itu juga faktor penting,” ujar dia. n ed: mas alamil huda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement