Sabtu 12 Oct 2019 05:40 WIB

Supir Taksi Online Jabar Sambut Penundaan Kode Khusus

Polda Jabar tunda kebijakan taksi online agar merubah TNKB dengan kode khusus

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Para pelaku usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau disebut taksi online
Para pelaku usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau disebut taksi online

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Para pelaku usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau disebut taksi online yang tergabung dalam Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) Jawa Barat menyambut baik adanya kebijakan penundaan perubahan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dengan nomor kode khusus.

Sebelumnya, pihak kepolisian dalam hal ini Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengeluarkan kebijakan kepada taksi online agar merubah TNKB dengan nomor kode khusus serta balik nama kendaraan dari perorangan menjadi atas nama badan hukum. Namun kebijakan itu dinilai memberatkan pengusaha angkutan online.

Sekretaris PPASK Jawa Barat, Akbar Ginanjar mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan terbaru dengan pihak Polda Jabar, kebijakan perubahan TNKB itu ditangguhkan selama satu tahun.

"Iya menerima penundaan perubahan TNKB selama 1 (satu) tahun," katanya saat ditemui di Jalan HMS Mintaredja, Baros, Kota Cimahi, Jumat (11/10).

AYO BACA : Pengusaha Taksi Online Tolak Aturan BBN Kendaraan

Selama masa penangguhan, kata Akbar, para pengusaha angkutan online fokus perizinan kendaraan agar mendapatkan izin resmi sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK.

Dalam proses kelengkapan persyaratan perizinan, terang Akbar, nantinya pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan verifikasi registrasi dan identifikasi kendaraan sebagai pendataan kepada pihak Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi yang menaungi ASK.

"Jadi saat ini bersifat pendataan kendaraan pribadi yang digunakan kendaraan angkutan online yang beroperasi di Jawa Barat agar pihak kepolisian dapat melakukan pengwasan di lapangan," jelas Akbar.

Atas kebijakan itu, pihaknya mengapresiasi yang sudah mengakomidir keluhan para pengusaha angkutan online.

AYO BACA : Taksi Online Jabar Tolak Nomor Kode Khusus

"Yang mau diajak berkoordinasi dan memberikan Solusi terbaik bagi para pengusaha," ujarnya.

Khusus angkutan online yang berada di bawah naugan Kobanter Baru di Kota Cimahi, tercatat ada 25 unit yang statusnya berkasnya masih dalam proses izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Dari total kuota keseluruhan 476 unit.

Terpisah, Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menekankan, meski ada penundaan perubahan TNKB, pihaknya meminta badan hukum yang menaungi ASK di Kota Cimahi agar membuat tanda khusus pada kendaraan ASK.

Hal itu dilakukan agar petugas Dinas Perhubungan maupun kepolisian tidak kesulitan untuk melakukan pengawasan di lapangan. 

"Karena tidak ada ciri yang secara kasat mata menjadi pembeda antara ASK dengan kendaraan pribadi. Kita minta ditempel stiker selama masa penundaan," tegas Ranto.

AYO BACA : Kode Khusus Taksi Online Permudah Pengawasan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement