Jumat 11 Oct 2019 21:06 WIB

Istri Posting Nyinyir Soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot

Kolonel HS dicopot dari jabatannya gara-gara istri posting nyinyir soal Wiranto.

Menko Polhukam Wiranto digotong dari mobil menuju ruang UGD Menes Medical Center (MMC) sesaat setelah diserang di Alun-alun Menes usai meresmikan ruang kuliah bersama Universitas Matlaul Anwar di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Foto: Antara/Weli Ayu Rejeki
Menko Polhukam Wiranto digotong dari mobil menuju ruang UGD Menes Medical Center (MMC) sesaat setelah diserang di Alun-alun Menes usai meresmikan ruang kuliah bersama Universitas Matlaul Anwar di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Z, akibat istri mereka mengungggah postingan nyinyir terkait kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten. Selain itu, istri dua anggota TNI AD tersebut juga dilaporkan ke pihak kepolisian.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Kolonel HS dikenakan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari, dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu pula dengan Sersan Dua Z, yang dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.

Baca Juga

"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10).

Jenderal Andika mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri-istri dari anggota TNI tersebut di sosial media. Karena itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDNdan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan itu dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili di peradilan umum. "Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika. Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten bernada nyinyir terkait kasus penusukan terhadap Wiranto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement