Jumat 11 Oct 2019 17:26 WIB

Gunakan Sabu, Pegawai Cuci Mobil Dibekuk Polisi

Polres Sumedang membekuk pegawai cuci mobil pelaku penyalahgunaan sabu

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Stop Narkoba (ilustrasi)

SUMEDANG, AYOBANDUNG.COM--Polres Sumedang membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial IS (30) ditangkap dalam kamar mess karyawan pencucian mobil Jalan Kampung Toga, Desa Sukajaya, Kecamtan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

"Pelaku ditangkap pada 8 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).

AYO BACA : Polda Jabar Amankan 13 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Truno mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai karyawan pencucian mobil di bekuk bersama dengan barang bukti satu paket sabu. Sabu tersebut disembunyikan pelaku yang di bungkus dalam kemasan plastik bening. 

"Sabu itu ditemukan di lantai kamar mess bersama dengan satu set alat hisap sabu bekas botol air mineral," katanya. 

AYO BACA : Suami Dipenjara, Istri Teruskan Bisnis Sabu

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya bermuara pada pelaku IS.

"Setelah dilakukan intrograsi awal bahwa barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari OP yang masuk dalam DPO. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Truno. 

Truno menambahkan atas perbuatannya pelaku di dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AYO BACA : 2 Wanita Selundupkan Sabu dalam Kelamin di Lapas Banceuy

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement