Kamis 10 Oct 2019 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Jelaskan Unggahan ODGJ Bergambar Joker

BPJS Kesehatan berdalih tidak bermaksud mendiskreditkan ODGJ dengan hal buruk.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Layanan BPJS Kesehatan
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Layanan BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan unggahan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bergambar karakter antagonis Joker di media sosial (medsos) sebagai kesalahpahaman. BPJS Kesehatan berdalih tidak bermaksud mendiskreditkan ODGJ dengan hal buruk.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda mengatakan unggahan di media sosial sebenarnya berupaya menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan dengan cara terbaik. "Insiden kemarin mungkin hanya kesalahpahaman," ujar dia usai mengisi peresmian Kerja Sama Startegis BPJS Kesehatan dengan Halodoc untuk Kembangkan Layanan Kesehatan Digital di Indonesia, di Jakarta, Kamis (10/10).

Baca Juga

Wahyudin mengatakan unggahan layanan kesehatan untuk ODGJ dengan gambar latar Joker itu sudah dihapus. "Kalau tidak salah kemarin," kata dia.

Terkait Hari Kesehatan Mental Sedunia, BPJS Kesehatan juga sudah mengunggah gambar terbaru. Namun, ia belum mengecek unggahan terbaru pada akun media sosial BPJS.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan beberapa organisasi serta komunitas peduli kesehatan jiwa melayangkan somasi ke Dirut BPJS Kesehatan.  Somasi terbuka itu juga diunggah YLBHI melalui situs resminya pada Rabu (9/10).

Ada beberapa organisasi dan komunitas yang ikut melayangkan somasi itu, di antaranya Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), dan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Surat tersebut ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Sosial.

YLBHI dkk menilai BPJS Kesehatan menganggap ODGJ berpotensi menjadi pelaku tindak pidana atau kriminal yang dalam unggahan itu digambarkan melalui Joker. Padahal, menurut YLBHI dkk, UU tidak menyatakan ODGJ adalah kriminal atau dapat menjurus ke perilaku kriminal. 

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Direktur Utama BPJS dan Jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriel kepada para ODGJ/PDM, dan telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar YLBHI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement