Kamis 10 Oct 2019 15:20 WIB

Moeldoko: KSP Jilid II Ikut Awasi Kinerja Menteri

KSP Jilid pertama akan merampungkan masa tugas pada 19 Oktober.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Moeldoko
Foto: Dok. Republika
Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tugas baru untuk Kantor Staf Presiden (KSP) 'Jilid II' yang akan kembali dibentuk pada pemerintahan baru dilantik nanti.

Kantor Staf Presiden yang sudah dibentuk sejak 2015 ini akan merampungkan tugasnya pada 19 Oktober 2019 atau sehari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga

"Ya aturannya tanggal 19 Oktober KSP dibubarkan, setelah itu ada Perpres baru lagi KSP dibentuk mungkin ada penambahan tugas delivery unit. Saya dapat pengarahan dari bapak presiden," jelas Moeldoko di Istana Negara, Kamis (10/10).

Delivery unit yang dimaksud Moeldoko adalah tugas bagi KSP untuk mengawal seluruh instruksi atau perintah presiden kepada para menteri dalam sidang kabinet atau rapat terbatas. Misalnya, ujar Moeldoko, instruksi presiden mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK).

Melalui tugas barunya, KSP nanti akan terus melakukan pengawalan dan cek silang kepada Menteri LHK untuk menjalankan perintah presiden. Dengan kata lain, ujar Moeldoko, KSP ikut serta dalam mengawasi kinerja menteri.

"Delivery unit itu kalau presiden sudah sampaikan sesuatu di sidang kabinet ini harus dikawal sampai dengan tuntas. Harus ada siapa yang berbuat apanya, harus jelas. Jangan sampe lepas nggak ada yang ngawal," kata Moeldoko.

Mengenai penamaan lembaga, Moeldoko belum bisa memastikan apakah 'KSP Jilid II' nanti tetap bernama KSP atau ada perubahan nama. Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden (KSP) merupakan lembaga setingkat kementerian yang dibentuk Presiden Jokowi. Pendirian lembaga ini berdasarkan Perpres nomor 26 tahun 2015 tentang KSP.

Berdasarkan aturan tersebut, KSP memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement