Kamis 10 Oct 2019 08:02 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Hari Ini Terkait Kasus Ninoy

Dua saksi itu dewan kemakmuran masjid al falah dan Ketua Media Center PA 212

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kondisi Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu, (9/10). Masjid itu jadi buah bibir lantaran diduga jadi lokasi pemukulan, penyekapan hingga persekusi terhadap Ninoy Karundeng. 
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Kondisi Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu, (9/10). Masjid itu jadi buah bibir lantaran diduga jadi lokasi pemukulan, penyekapan hingga persekusi terhadap Ninoy Karundeng. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari dua orang saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, hari ini, Kamis (10/10). Saksi pertama yang akan diperiksa adalah anggota Dewan Kemakmuran Masjid al-Falah, Iskandar. Masjid Al-Falah yang berada di Pejompongan, Jakarta Pusat diduga menjadi lokasi penganiayaan Ninoy.

"Iya benar (ada agenda pemanggilan terhadap Iskandar). Agendanya jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10) malam.

Selain Iskandar, sambung dia, saksi kedua yang akan diperiksa adalah Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin. Argo menyebut, penyidik memanggil Novel karena dia berada di lokasi penganiayaan Ninoy, yaitu di Masjid al-Falah.

"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," ujar Argo.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari Sekretaris Umum (Sekum) DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu (9/10). Munarman menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Penyidik mencecar dirinya dengan 20 pertanyaan mengenai dugaan penganiayaan terhadap Ninoy dan rekaman CCTV di Masjid al-Falah.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo akibat terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu lantas merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Para pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, hingga menyalin data yang tersimpan dalam laptop Ninoy. Mereka bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Tidak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10).

Polisi sudah menetapkan 13 tersangka terkait dugaan penganiayaan dan penculikan Ninoy. Masing-masing tersangka yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Saat ini 12 tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement