Kamis 10 Oct 2019 06:41 WIB

Hadapi Kasus Ninoy, PA 212 Siapkan 100 Pengacara

Tim pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan Bernard

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Panitia Reuni Akbar Mujahid 212, Ustaz Bernard Abdul  Jabbar saat diwawancara usai Reuni Akbar Mujahid 212 di Panggung Utama  Reuni Akbar, Monas, Jakarta, Ahad (2/12).
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Panitia Reuni Akbar Mujahid 212, Ustaz Bernard Abdul Jabbar saat diwawancara usai Reuni Akbar Mujahid 212 di Panggung Utama Reuni Akbar, Monas, Jakarta, Ahad (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Alumni (PA) 212 tidak tinggal diam usai sekretaris jenderalnya Bernard Abdul Jabbar dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Bernard diduga terlibat penganiayaan relawan Joko Widodo, Ninoy Kerundeng. Untuk memberikan membela Bernard di meja hukum, PA 212 mengklaim menyiapkan 100 pengacara.

"Nanti akan bertemu kembali setelah  bertemu dengan 100 pengacara itu untuk menentukan langkah lanjutan apa, karena banyak langkah hukum yang bisa kita ambil," jelas Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif di Jakarta Timur, Rabu (9/10).

Slamet Ma'arif menambahkan, langkah terdekat adalah tim pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan Bernard dulu ke Polda Metro Jaya. "Hasil rapat kemarin dengan tim penasehat langkah pertama adalah penangguhan penahanan setelah jatuh tersangka," tegas Slamet Ma'arif.

Selain Bernard, ada 12 tersangka yang sudah dijadikan tersangka kasus pengeroyokan Ninoy. Disamping itu, Slamet Ma'arif mencium ada indikasi yang diduga sebagai upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir. Namun ia menghimbau agar Umat Islam terutama Alumni 212 untuk tidak terpengaruh dengan segala rencana dan dugaan provokasi oleh pihak tertentu.

"Kami mencium ada indikasi diduga upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan teroganisir," ungkapnya.

Sebelumnya, Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sejak Senin (7/8) siang. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan alasan penahanan Abdul Jabbar adalah yang bersangkutan turut mengintimidasi Ninoy saat terjadinya penculikan dan penganiayaan.

Argo juga menjelaskan jika tersangka selain ikut mengintimidasi juga ikut menginterogasi Ninoy. "Selain ada lokasi itu, dia juga ikut interogasi dan juga ikut mengintimidasi korban," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement