REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Azis Yanuar, membantah kliennya menyuruh tersangka Supriyadi untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian terkait dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng. Azis mengatakan, Munarman hanya ingin mengetahui fakta yang terjadi di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Saat ini, rekaman CCTV tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian. "Bukan, bukan (meminta untuk menghapus rekaman CCTV), justru (Munarman) mau tahu faktanya (apa yang terjadi di Masjid Al-Falah) yang akan digunakan (sebagai barang bukti) oleh pihak Kepolisian," kata Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/10).
Azis mengungkapkan, Munarman dan Supriyadi berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk meminta konsultasi hukum apabila ada anggota kepolisian yang meminta rekaman CCTV masjid. "Pihak S (Supriyadi) itu menanyakan apabila ada pihak-pihak yang mengaku Polda bagaimana, lalu Bapak Munarman selaku penasehat hukum dan advokat juga memberikan saran konsultasi hukum," ungkap Azis.
Munarman pun meminta Supriyadi untuk mengamankan rekaman CCTV itu terlebih dahulu. "Lalu poin kedua terkait bahwa di dalam masjid itu ada (rekaman) CCTV. Nah, itu tolong diamankan kalau nanti ada hal-hal yang mungkin diperlukan," imbuh Azis.