Rabu 09 Oct 2019 22:55 WIB

Pengacara Bantah Munarman Suruh Hapus Rekaman CCTV

Rekaman CCTV tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Panglima FPI Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Panglima FPI Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Azis Yanuar, membantah kliennya menyuruh tersangka Supriyadi untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian terkait dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng. Azis mengatakan, Munarman hanya ingin mengetahui fakta yang terjadi di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Saat ini, rekaman CCTV tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian. "Bukan, bukan (meminta untuk menghapus rekaman CCTV), justru (Munarman) mau tahu faktanya (apa yang terjadi di Masjid Al-Falah) yang akan digunakan (sebagai barang bukti) oleh pihak Kepolisian," kata Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/10).

Baca Juga

Azis mengungkapkan, Munarman dan Supriyadi berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk meminta konsultasi hukum apabila ada anggota kepolisian yang meminta rekaman CCTV masjid. "Pihak S (Supriyadi) itu menanyakan apabila ada pihak-pihak yang mengaku Polda bagaimana, lalu Bapak Munarman selaku penasehat hukum dan advokat juga memberikan saran konsultasi hukum," ungkap Azis.

Munarman pun meminta Supriyadi untuk mengamankan rekaman CCTV itu terlebih dahulu. "Lalu poin kedua terkait bahwa di dalam masjid itu ada (rekaman) CCTV. Nah, itu tolong diamankan kalau nanti ada hal-hal yang mungkin diperlukan," imbuh Azis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement