REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 13 kesenian asal Jawa Barat (Jabar) resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI). Sertifikat Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo.
Kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Daud Achmad yang hadir mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau kepada para pimpinan daerah untuk menghidupkan budaya asli daerahnya agar tidak tergerus zaman dan diambil alih pihak luar. “Saya mengimbau kepada kabupaten/kota (untuk) bisa terus memelihara, bisa terus melestarikan budaya-budaya yang memang hidup di daerahnya,” ujar Daud, Rabu (9/10).
Selain itu, kata Daud, Pemprov Jabar tidak hanya mengupayakan pengakuan resmi budaya-budaya yang ada di 27 kabupaten/kota. Saat ini, pihaknya melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar sedang memperjuangkan pengakuan UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB) atas budaya Pencak Silat.
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengimbau para kepala daerah untuk segera mengajukan hak paten warisan budayanya di Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal tersebut dinilai penting sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pelestarian budaya. Menanggapi arahan tersebut, Daud mengatakan, Pemprov Jabar siap mendaftarkan budaya Jabar untuk memiliki hak paten.
Mendikbud RI Muhadjir Effendy mengatakan, program tahunan ini merupakan langkah pemerintah pusat dalam melindungi budaya-budaya dari klaim negara asing. Tak hanya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar, gelaran sertifikasi warisan budaya ini juga merupakan wujud komitmen dalam pelestarian budaya.
“Penetapan warisan budaya tak benda ini merupakan langkah konkret sebagai bentuk perlindungan kekayaan budaya yang dimiliki agar tidak di klaim oleh pihak lain,” kata Muhadjir.
Tahun ini, kata dia, kurang lebih 267 warisan budaya takbenda didaftarkan dari seluruh Indonesia. Jawa Barat mengajukan 13 kesenian budaya rakyat yang seluruhnya lulus seleksi dan verifikasi sehingga resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia.
Adapun setelah diusulkan oleh provinsi masing-masing, dilakukan verifikasi dan uji lapangan oleh tim ahli serta diakhiri oleh sidang penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia pada Agustus lalu.
Sidang dilakukan sebagai tahap akhir untuk menentukan status setiap usulan. Dinas yang membidangi kebudayaan didampingi oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya mempresentasikan usulannya di hadapan staf ahli yang berjumlah 15 orang.
Tiga belas kesenian Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2019 antara lain Badawang, Bajidoran, Blenderan dan Benjang. Kemudian Cingcowong, Domyak, Kawin Cai, Panjang Jimat Kasepuhan Cirebon, Reak Dogdog, Seren Taun Cigugur, Seren Taun Banten Kidul (Kabupaten Sukabumi), Tari Trebang Randu Kintir dan Topeng Banjet.