Rabu 09 Oct 2019 08:55 WIB

Pekerjaan DPRD Bakal Terbengkalai

Masalah wagub, macet, dan banjir dinilai harus diselesaikan segera.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi Saat Meninjau Stasiun MRT Bundaran HI, Selasa (2/4).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi Saat Meninjau Stasiun MRT Bundaran HI, Selasa (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima nama pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta masih belum disahkan karena masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selama pimpinan definitif DPRD DKI belum disahkan, ada banyak pekerjaan DPRD DKI Jakarta yang terancam akan molor karena menunggu pimpinan definitif diambil sumpahnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Pantas Nainggolan mengatakan, selama pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif belum disahkan dan diambil sumpahnya, beberapa pekerjaan DPRD DKI mungkin akan terhambat.

"Di antaranya pengesahan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI, pengesahan AKD (alat kelengkapan dewan), dan pembahasan wagub (wakil gubernur) DKI Jakarta," ujar Pantas kepada wartawan, Selasa (8/10).

Ia menyebut, pimpinan DPRD DKI sementara tidak punya kewenangan memimpin untuk mengesahkan tatib, AKD, dan pembahasan wagub DKI selanjutnya karena kewenangan itu berada di pimpinan DPRD DKI definitif. "Selanjutnya ya pengesahan tatib. Baru pembentukan AKD semuanya, termasuk wagub DKI. Itulah yang mendesak," kata Pantas.

Oleh karena itu, surat keputusan Kemendagri soal pengesahan lima pimpinan DPRD DKI itu menjadi penting. Pantas mengaku tidak bisa memastikan kapan Kemendagri menerbitkan SKEP itu. Namun, ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, proses administrasi di kementerian biasanya memakan waktu sekitar dua pekan.

“Kalau turunnya (dokumen), kami enggak bisa pastikan karena kewenangan mereka (Kemendagri). Biasa saja yang seperti itu tidak boleh lebih dari berapa hari atau 10 hari gitu. Jadi, kalau 10 hari belum dapat (suratnya), itu sudah sah,” ujarnya.

Setelah kelima pimpinan DPRD dikukuhkan, agenda selanjutnya adalah pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti komisi, fraksi, dan badan legislasi. Politisi dari Partai PDI Perjuangan itu pun memastikan partainya akan tetap menjunjung mufakat dalam menentukan sosok pengisi ketua komisi.

“Pokoknya kami musyawarah mufakat saja. Kami mencoba membumikan nilai-nilai musyawarah untuk kebaikan bersama,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI yang sudah diusulkan dan diumumkan, Prasetyo Edi Marsudi, mengakui akan segera menuntaskan beberapa hal yang menjadi kerjaan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Selain soal tatib dan perangkat AKD, ada beberapa hal yang tidak kalah penting, seperti soal wagub dan pengawasan kinerja Pemprov DKI Jakarta dalam hal penanganan macet dan banjir.

"Iya, masalah wagub juga penting, tapi tak kalah penting mengawasi kinerja Pemprov DKI terkait persoalan yang sering jadi momok kota Jakarta, yaitu macet dan banjir," kata Prasetyo Edi Marsudi.

Walaupun masih menunggu surat keputusan dari Kemendagri untuk diambil sumpahnya, pria yang akrab disapa Pras ini mengaku akan menuntaskan beberapa persoalan krusial yang menjadi 'hantu' Ibu Kota selama lima tahun ke depan.

Dalam jangka pendek, sebelum memasuki musim penghujan yang kerap merendam sejumlah kawasan Ibu Kota, Pras meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta agar segera melakukan pengerukan seluruh kali supaya genangan ataupun banjir bisa diminimalkan.

Misalnya, pada 2014, banjir parah melanda DKI. Tercatat ada 688 RW yang terendam dengan jumlah pengungsi mencapai 167.727 orang. Lalu, pada 2015, ada 702 RW yang terdampak banjir dengan jumlah pengungsi 45.813 orang.

Kemudian, pada 2016, tercatat ada 460 RW terdampak banjir dengan jumlah pengungsi berkurang drastis enam kali lipat menjadi hanya 7.760 orang pengungsi. Begitu pula pada 2017, jumlah RW yang terendam berkurang menjadi 375, dengan jumlah pengungsi 9.100 orang.

Memasuki 2018, banjir kembali terjadi di 217 RW, meskipun jumlah RW berkurang, tetapi jumlah pengungsi bertambah hingga 15.627 orang. Sedangkan pada 2019 lalu, tersisa 2.258 pengungsi dengan 32 titik.

Pras berharap pada tahun-tahun berikutnya, jumlah titik banjir dan pengungsi bisa lebih sedikit. Sementara, untuk mengatasi kemacetan di beberapa titik padat kendaraan, Pras berencana membuat jalan bawah tanah atau terowongan (tunnel).

“Masalah macet, seperti di Tosari, Kartika Plaza, Jalan Thamrin, bahkan sudah sampai Semanggi. Nah, ini harus dibuat tunnel ke bawah solusinya. Hal-hal seperti ini yang akan saya bicarakan setelah dilantik,” ujarnya.

Adapun saat ini sudah ada beberapa cara yang diterapkan untuk mengurai kemacetan, yakni memperbanyak titik ganjil-genap, memperbaiki fasilitas transportasi umum, dan akan segera meresmikan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengaku telah menyiapkan surat keputusan (SK) mengenai pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, SK itu dalam satu nomor sudah mencantumkan lima nama calon pimpinan dari setiap fraksi.

Ia menegaskan, pimpinan DPRD bukan dilantik, melainkan pengucapan sumpah dan janji. Sebab, pimpinan DPRD bukan merupakan bawahan satu pihak, melainkan sejajar dengan yang lainnya, termasuk anggota DPRD lainnya di pemerintahan daerah.

Sementara itu, kata dia, untuk waktu pengucapan sumpah dan janji, diatur melalui Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Ketua sementara DPRD DKI memimpin sidang yang dilanjutkan dengan pembacaan keputusan dari fraksi-fraksi dan keputusan dari Kemendagri yang tercantum dalam SK.

Akmal menuturkan, setelah itu rangkaian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji para pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pengambilan sumpah dan janji dipandu oleh ketua pengadilan setempat.

"Setelah pengucapan sumpah secara simbolis, kemudian pimpinan sementara menyerahkan palu kepada pimpinan DPRD, lalu pimpinan DPRD memimpin langsung sidang selanjutnya," kata Akmal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement