REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku pemerintah sedang menyiapkan skema mengenai sanksi untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu berupa instruksi presiden (inpres). Isinya nantinya mengenai pemerintah menyiapkan inpres yang isinya mendorong kelembagaan menertibkan peserta yang terlambat membayar iuran JKN-KIS, khususnya peserta mandiri.
"Mengenai sanksi masih digodok, tetapi kalau melihat video diskusi media FMB 9 “Tarif Iuran BPJS” di youtube, Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kalsum Komaryani mengatakan, pemerintah menyiapkan inpres yang isinya mendorong kelembagaan menertibkan peserta yang terlambat membayar iuran, khususnya peserta mandiri," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf saat dihubungi Republika, Selasa (8/10).
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan ikut diundang dalam penyiapan inpres ini. Pertemuan ini diakuinya sudah digelar beberapa kali dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemenkes, dan Kemenkeu.
Kendati demikian, ia menyebutkan pihak yang berwenang menjawab sejauh mana kemajuan penyusunan inpres ini berada di tangan Kemenko PMK. Karena itu, pihaknya enggan berkomentar banyak mengenai isi rancangan inpres maupun target bisa ditandatangani presiden Joko Widodo.
"Mengenai target tentu bukan kami yang bisa menjawab karena yang memimpin kan bukan kami. Itu Kemenko PMK," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial (JKN) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong yang menangani masalah ini belum menjawab ketika dihubungi Republika. Kiriman pesan singkat whatsapp dari Republika tidak mendapatkan jawaban.