REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA – Peristiwa kecelakaan kendaraan roda dua yang dialami oleh anak laki-laki Leonora (44 tahun), saat berangkat dari rumah ke tempat kerjanhya membuatnya sadar tentang arti jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, setiap pekerjaan memiliki risikonya sendiri dan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bias menutupi biaya risiko pekerjaan tersebut.
“Anak pernah celaka saat naik motor saat menuju tempat kerja. Anak saya hanya dibawa ke pengobatan alternatif di kampung padahal dia lumayan menderita cidera yang lumayan berat dan harus dirawat di rumah sakit,” kata Leonora, warga Desa Pulutan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, saat menceritakan pengalamannya, Selasa (8/10).
Karena itu, begitu dia mendapatkan penyuluhan dari kepala desa tentang pentingnya ikut jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka dia pun mengikutkan dirinya sendiri, suaminya, dan kedua anaknya. Karena, meski Leonora bekerja sebagai pedagang warung, suaminya tukang ojek, dan kedua anaknya bekerja di proyek bangunan, tetap harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
“Sekarang saya ikut. Sebulan hanya bayar Rp 16.800 untuk satu orang tapi manfaat yang didapat banyak yaitu jaminan kecelakaan kerja. Kita jaga-jaga meskipun kita tak menginginkan sesuatu yang buruk ketika sedang bekerja,” kata Leonora.
Leonora merupakan satu dari ratusan pekerja bukan penerima upah di Desa Pulutan yang sudah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Atas kesadaran warga tersebut, desa ini ditetapkan menjadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Menurut Bupati Minahasa Royke Octavian Roring, Desa Pulutan adalah desa ketujuh di Minahasa yang ditetapkan sebagai desa sadar jaminan sosial. Karena, warga desa ini menyadari betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau dihitung-hitung, kita Cuma bayar Rp 16.800 per orang tapi manfaatnya sangat banyak sekali,” kata Royke dalam sambutannya saat acara penetapan Desa Pulutan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Pulutan, Kabupaten Minahasa, Selasa (8/10).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis saat memberikan sambutan pada acara penetapan Desa Pulutan sebagai Desa Sadar Ketenagakerjaan, Selasa (8/10).
Menurut Royke, kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti kehadiran negara untuk melindungi masyarakatnya yang bekerja.
Royke mengatakan, di Minahasa peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 7.208 pekerja.
Di antaranya aparat desa 3.534, tenaga harian lepas 3.296, dan perusahaan yang ikut ada 578. Sementara, desa sadar BPJS Ketenagakerjaan di Minahasa sudah ada tujuh Desa yaitu di kanonang ada lima desa dan sisanya di Koka Barat dan Desa Pulutan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Toto Suharto mengatakan, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Minahasa didukung oleh pemerintah daerah. Bahkan, sudah ada peraturan bupati (perbup) mengenai kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada juga nota kesepahaman tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non PNS/ASN, dan sudah ada hukum tua/desa di Kabupaten Minahasa agar warganya ikut BPJS Ketenagakerjaan. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Minahasa beserta jajarannya yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Toto.
Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk bersiap diri para pekerja untuk menghadapi hari tua. Di mana, di hari tua nanti kemampuan bekerja sudah menurun.
“Kita semua perlu menyiapkan diri, oleh karenanya negara melalui UU Jaminan Sosial bilang ini semua harus ditangani. Artinya marilah ikut program negara ini supaya kesejahteraan terjamin,” kata Ilyas.
Menurut Ilyas, keikutsertaan para pekerja ini manfaatnya akan dikembalikan kepada pekerja. Karena, BPJS Ketenagakerjaan bukan lembaga pencari laba.
“Misalnya ada pekerja yang kecelakaan kerja, ketika sakit nanti akan dirawat dan ditangung berapapun biayanya,” kata Ilyas.
Demikian juga misalnya ketika terjadi musibah kepada pekerja yang berujung kematian. Maka, ahli warisnya bias mendapatkan tunjangan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Jadi inilah BPJS Ketenagakerjaan hadir sekali lagi bukan asuransi tetapi ini lembaga yang dijamin oleh negara,” kata Ilyas. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk gotong royong 52 juta pekerja di Indonesia. Di mana, para pekerjanya saling melindungi satu sama lain.
Jajaran pejabat BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Minahasa saat peletakan batu pertama pembangunan TK di Desa Pulutan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (8/10).