Selasa 08 Oct 2019 20:01 WIB

Pemda Diminta Berperan Atasi Krisis Likuiditas JKN

Defisitnya JKN hingga ditutup membuat bebannya berada di pemerintah pusat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Karta Raharja Ucu
JKN-KIS
JKN-KIS

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK Universitas Gadjah Mada, Laksono Trisnantoro mengatakan, ada beberapa masalah akibat peran terbatas pemda. Misal, verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran (PBI) yang belum optimal.

Ia melihat, penyerapan dana operasional sebagai usaha peningkatan promotif dan preventif tidak berjalan maksimal. Data BPJS Kesehatan masih pula sulit akses, termasuk data keuangan dan daftar peserta PBPU yang menunggak.

Laksono menekankan pemda tidak ikut menanggung defisit karena sampai tahun kelima, JKN defisit sehingga ditutup pemerintah pusat. Akibatnya beban JKN berada di pemerintah pusat.

"Sementara, di sisi lain, daerah termasuk yang mampu tidak mempunyai beban menanggung defisit dan akhirnya krisis likuiditas terus-menerus dan ketidakadilan," kata Laksono di Lokakarya Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemerataan Kuratif, Selasa (8/10).

Keterlibatan terbatas pemda dikarenakan tata kelola BPJS Kesehatan memiliki sifat sentralistik yang dominan. BPJS Kesehatan tidak menjalankan pembagian kewenangan pimpinan cabang atau divis regional sesuai asas desentralisasi.

Hasilnya, tidak ditemukan pasal maupun ayat yang menyebutkan kalau penyelenggaraan JKN jadi kewenangan eksklusif pemerintah pusat. Padahal, seharusnya program JKN jadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Pasal 35 Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Inpres No 9/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN menyebutkan secara jelas pemda memiliki peran pelaksanaan JKN," ujar Laksono.

Dampaknya, pengambilan kebijakan pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak berbasis bukti yang baik. Belum jelas pula penetapan batas manfaat dan premi JKN, standar mutu layanan, monitoring, evaluasi, pengawasan program JKN oleh pemda.

Kemudian, Laksono memperkirakan, defisit BPJS Kesehatan akan terus terjadi karena pemda tidak berperan menutup defisit. Kondisi itu yang mengakibatkan pemda tidak memiliki insentif untuk melakukan pelayanan preventif dan promotif.

"Krisis likuidasi dana jaminan sosial yang mengakibatkan tertundanya pembayaran manfaat layanan rumah sakit," kata Laksono.

Untuk itu, Laksono menilai, pelaksanaan kebikakan JKN yang lebih baik masa mendatang memerlukan kesepakatan pemerintah dan DPR. Utamanya, untuk merevisi UU SJSN tahun 2014 dan UU BPJS tahun 2011.

Ia menegaskan, kedua UU perlu diperbaiki dalam konteks pemda harus ikut bertanggung jawab menutup defisit di daerah masing-masing. Lalu, presiden diminta merubah Perpres No 72/2012.

Hal itu perlu dilakukan demi mempertegas lagi kedudukan, kewenangan dan pertanggung jawaban penyelenggaraan jaminan kesehatan ini. Ia mendesak pemda dan DPRD membentuk peraturan pelaksana PP No 86/2013.

"Itu sebagai usaha law enforcement kepatuhan membayar iuran bagi kepesertaan segmen PBPU atau bagi masyarakat mampu," ujar Laksono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement