Selasa 08 Oct 2019 16:38 WIB

Dua Pemuda Asal Aceh Diadili karena Bawa 70 Kg Ganja

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan BNN Provinsi Jawa Barat.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu (kiri) bersama tiga tersangka kurir ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu (kiri) bersama tiga tersangka kurir ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang pemuda asal Aceh mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran kedapatan membawa 70 kilogram narkotika jenis ganja. Kedua terdakwa, RA (26 tahun) dan MS (23) menjalani sidang perdana (dakwaan) Selasa (8/10).

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) hurup a UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika. Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rika Fitrianirma, mengungkapkan, kedua terdakwa membawa 70 kilogram ganja kering dari Aceh menuju Bogor. Kasus tersebut berawal dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga

Penyelidikan kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Innova warna hitam yang diangkut dengan mobil derek dari Jakarta menuju Bogor. Mobil yang dibawa kedua terdakwa itu dikuntit petugas BNNP Jabar dari Jakarta hingga Bogor.

Sesampainya di Bogor, mobil Innova yang diangkut derek tersebut tersebut berhenti di sebuah toko ban. Saat itulah, kata jaksa, petugas BNNP Jabar melakukan penyergapan terhadap kedua terdakwa bersama mobil tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam ban mobil Innova tersebut terdapat narkotika jenis ganja. "Ganja tersebut disimpan dalam empat ban mobil tersebut," kata jaksa dalam surat dakwannya.

Setelah menangkap kedua terdakwa, lanjut jaksa, petugas BNNP kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Bogor. Di rumah tersebut petugas juga menemukan paket ganja siap edar. Total ganja yang disita petugas sebanyak 70 kilogram. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement