Selasa 08 Oct 2019 12:02 WIB

Serapan APBD Jabar 2019 Baru 54,72 Persen

Rendahnya serapan ini disebabkan oleh proses lelang yang terlambat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
APBD - ilustrasi
APBD - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis serapan APBD 2019 akan meningkat menjelang akhir tahun. Menurut Pj Sekda Jabar Daud Ahmad, dari volume APBD 2019 yang mencapai Rp37,1 triliun saat ini penyerapan hingga 27 September 2019 baru mencapai 54,72 persen atau sekitar Rp 20,337 triliun. 

“Sisanya 16,8 persen, belum terserap. Idealnya akhir triwulan III itu angkanya sudah mencapai 60 sampai 70 persen,” ujar Daud kepada wartawan di Bandung, Selasa (8/10).

Baca Juga

Menurut Daud, rendahnya serapan ini disebabkan oleh proses lelang yang terlambat. Idealnya pada Agustus 2019 sudah bisa dilakukan pencairan anggaran belanja barang dan jasa.

“Selain itu pencairan bantuan keuangan ke daerah juga sempat terhenyu saat Pemilu. Ada surat dari Mendagri yang melarang pencairan dana hibah, artinya setelah Pemilu baru kita proses,” katanya.

Menindaklanjuti evaluasi gubernur, menurut Daud, pihaknya meminta organisasi perangkat daerah mendorong para pejabat pembuat komitmen (PPK) mempercepat proses lelang dibantu asistensi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa. “Akhir tahun penyerapan di atas 90 persen kami optimis tercapai, berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jabar siap menggelar tender fisik APBD 2020 lebih awal. Menurut Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jabar Ika Mardiah mengatakan tender bisa dilakukan sebelum tahun berjalan sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sebelum penetapan Perda APBD 2020 bisa dilaksanakan tender. Kontrak ditandatangani setelah Perda APBD ditetapkan. Jadi Januari (2020) sudah bisa pelaksanaan pekerjaan,” katanya.

Ika mengatakan, tender yang bisa digelar lebih awal adalah pekerjaan yang butuh waktu pelaksanaan dan penyelesaian lebih dari 10 bulan harus disegerakan tendernya. “Dari sisi kami siap untuk pelaksanaan tender lebih awal,” katanya.

Namun, kata Ika, pihaknya memastikan kesiapan harus ditunjang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki pekerjaan. “Perangkat daerah harus sudah siap juga dengan dokumen persiapan pemilihannya  (KAK, HPS dan Rancangan Kontrak),” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement