REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI lewat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kembali mencuat. Apalagi amandemen UUD 1945 merupakan rekomendasi yang dihasilkan oleh MPR periode 2014-2019. Wacana ini pun mendapatkan tanggapan yang beragam dari berbagai pihak, termasuk partai politik.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa usulan Pilpres dikembalikan ke MPR RI masih terlalu mentah. Sehingga pihaknya pun enggan menanggapinya secara mendalam.
"Tidak usah berandai-andai dululah, masih terlalu mentah itu semua. Apalagi kami pimpinan MPR tidak boleh berwacana," ujar Hidayat saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/10).
Namun, kata Hidayat, jika itu adalah keputusan rakyat melalui sepertiga anggota MPR RI, maka pihaknya pun akan membahasnya setuju atau tidaknya. Kemudian wacana amandemen UUD baik seluruhnya atau sebagian juga terkait dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), atau mengenai Mahkamah Konstitusi, juga pilpres belum ada yang mengkristal.
"Karenanya wacana-wacana yang sudah berkembang sejak saya menjadi ketua MPR RI sampai hari ini sesungguhnya belum ada satupun yang mengkristal menjadi usulan yang memenuhi syarat yaitu diatur pasal 37 ayat 1 dan 2," tutur Wakil ketua MPR RI terpilih itu.
Memang, lanjut Hidayat, perubahan terhadap undang-undang dasar itu bisa dilakukan. Syaratnya diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR RI. Maka, ia menegaskan bahwa yang mengajukan bukan pimpinan MPR RI, bukan pimpinan partai, juga bukan demonstrasi massa tapi jumlah anggota MPR RI. Tetap hingga saat ini tidak ada sepertiganya yang mengajukan.
"Bahkan 10 anggota pun tidak ada, dan usulan itu harus disampaikan secara tertulis pasal mana yang diubah alasannya perubahannya dan alternatif perubahannya. Ayat 1 saja belum ada apalagi ayat 2," ucap legislator asal Jakarta itu.
Selanjutnya, jika memang ada yang mengajukan, sambung Hidayat, pihaknya akan mengeceknya. Apakah sudah sesuai dengan syarat-syarat, jika sudah kemudian pihaknya akan melakukan kajian.
Kemudian, usulan itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk membentuk panitia ad hoc. Untuk Sidang Paripurna sendiri diatur dalam pasal 37 ayat 3, yaitu dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dan ayat 4-nya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR RI.
"Kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 MPR dan 50+1 anggota MPR setuju dengan perubahan, apapun perubahannya maka terjadilah amandemen terhadap UUD. Tapi sampai hari ini masih terlalu mentah usulan dan wacana amandemen itu," tutup Hidayat.