REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, kepolisian telah menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam demonstrasi berujung kerusuhan di Wamena. Kerusuhan itu merenggut setidaknya 33 korban jiwa dan memicu gelombang pengungsian warga di Wamena, Jayawijaya.
Menurut Asep, dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya masih buron."Dari 13 (tersangka) ini, 10 orang sudah ditahan dan tiga orang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Saputra, Jakarta, Senin.
Para tersangka diduga telah melakukan penghasutan (dijerat dengan pasal 160 KUHP), melakukan kekerasan (pasal 170 KUHP) dan melakukan pembakaran (pasal 187 KUHP).
"Ini yang menjadi dasar mereka diproses," katanya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya 34 batu yang digunakan untuk menyerang, satu unit motor terbakar, satu kendaraan Toyota Hilux dan rekaman video."Rekaman ini disita sebagai bukti petunjuk. Ini (video) yang juga diviralkan sebagai hoaks," katanya.
Sebelumnya terjadi demonstrasi di Wamena pada 23 September 2019 yang menyebabkan sedikitnya 31 orang meninggal dunia dan banyak lagi korban luka-luka. Kerusuhan itu diikuti aksi kekerasan fisik dan pembakaran rumah, pertokoan, perkantoran, dan lain-lain.