Senin 07 Oct 2019 16:21 WIB

Penyanyi Dangdut Daffa Dapatkan Sabu dari Tersangka Asta

Daffa mengaku baru mengonsumsi narkoba selama dua bulan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Pedangdut Septyan Arochman alias Daffa dan rekannya randy Marza Putra saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di halaman Dit Narkoba Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Foto: Republika
Pedangdut Septyan Arochman alias Daffa dan rekannya randy Marza Putra saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di halaman Dit Narkoba Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi turut menangkap seorang tersangka lainnya berinisial AA alias Asta yang memberikan narkoba jenis sabu kepada penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat Dangdut Academy, Septyan Arochman alias Daffa (27 tahun). Penangkapan terhadap Asta merupakan pengembangan kasus dari penangkapan Daffa dan dua tersangka lainnya berinisial RMP atau Randy Marza Putra (29) dan S alias Salam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap Asta di depan Musollah Al-falah, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (5/10). Argo menyebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Asta.

"Kita mengamankan AA sekitar jam 20.30 tanggal 5 Oktober. Barang bukti yang didapatkan adalah sabu seberat 0,24 gram," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).

Argo mengungkapkan, Daffa membeli sabu seberat satu gram dari Asta seharga Rp 1.400.000. Sementara itu, AA mendapatkan barang haram itu dari tersangka D yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi atau buron.

"Asta alias AA mendapatkan barang dari orang inisial D, saat ini masih kita cari," ujar Argo.

Kepada polisi, Daffa mengaku baru mengonsumsi narkoba selama dua bulan. Ia menggunakan barang haram itu hanya untuk coba-coba. "Sedangkan S alias Salam (mengonsumsi narkoba) untuk daya tahan tubuh," imbuh Argo.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Daffa hanya bisa menyesali perbuatannya setelah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan menggunakan narkoba. Daffa pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya.

"Saya mohon maaf pada keluarga, orang tua. Saya menyesal, saya membuat kecewa orang tua dan keluarga. Saya berjanji ini pembelajaran yang sangat berarti untuk saya agar saya bisa lebik baik lagi dan menjauhi kasus ini," ucap Daffa sambil terisak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Denang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Daffa ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Daffa ditangkap bersama temannya, Randy Marza Putra (29), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10) dini hari.

Polisi menangkap Daffa dan Randy berdasarkan laporan warga sekitar mengenai adanya transaksi narkoba. Saat menggeledah Daffa, polisi menemukan sebuah alat hisap bong, satu buah cangklong, dan satu klip sabu dengan berat bruto 0,73 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Daffa sebagai barang bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement