REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta belum menerima surat keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait nama pimpinan hingga Ahad (6/10). Untuk itu, lima pimpinan tersebut belum bisa dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin (7/10) hari ini.
"SK Mendagri belum turun. Kita masih menunggu SK itu," Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif kepada wartawan, Ahad (6/10).
Lima pimpinan DPRD DKI definitif diumumkan dalam sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (3/10) lalu. Kemudian, nama pimpinan definitif dari lima parpol tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyerahan lima nama pimpinan DPRD DKI definitif tersebut untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, penyerahan lima nama sebagai syarat pengambilan sumpah dan pelantikan pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif masa jabatan 2019-2024.
Pengesahan tersebut ditetapkan dalam surat keputusan, yang menjadi dasar pengambilan sumpah dan pelantikan dalam sidang paripurna. Syarif mengatakan DPRD DKI akan menunggu surat Kemendagri pada awal pekan ini agar pelantikan pimpinan definitif bisa dilakukan pada pekan ini.
Sebagai pimpinan DPRD DKI sementara, Syarif mengatakan, ia akan menyegerakan sidang paripurna bila SK Mendagri soal pimpinan definitif sudah keluar. "Kalau Selasa turun kita akan Paripurna Kamis pagi," katanya menambahkan.
Namun, Syarif menegaskan, sebelum dilantiknya Pimpinan DPRD DKI definitif, kewenangan memimpin sidang dan rapat masih berada di pimpinan DPRD DKI Jakarta sementara. "Hingga pimpinan definitif dilantik," kata Syarif.
Pada sidang Paripurna DPRD DKI yang digelar, Kamis (3/10), lima pimpinan DPRD DKI berasal dai lima partai yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu legislatif 2019 lalu. Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Mohammad Taufik, Wakil Ketua Abdurrahman Suhaimi, Wakil Ketua Misan Samsuri dan Wakil Ketua Zita Anjani.