REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku memperpanjang masa tanggap darurat pascagempa 26 September selama dua minggu dari rencana awal berakhir pada 9 Oktober 2019.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Farida Salampessy membenarkan, diperpanjangnya masa tanggap darurat setelah dilakukan evaluasi pada 5 Oktober 2019.
"Kami harus memperpanjang masa tanggap darurat karena mempertimbangkan berbagai penyaluran bantuan bagi para pengungsi sampai data di lapangan yang belum rampung," ujarnya di Ambon, Ahad (6/10).
Apalagi, adanya sejumlah keluhan dari para pengungsi antara lain lokasi pengungsian yang jauh, penanganan pelayanan kesehatan, distribusi bahan pokok belum merata dan terjadi kesenjangan di tempat-tempat pengungsian. Dia mengakui, warga yang mengungsi cenderung meningkat pada malam hari ke lokasi-lokasi di dataran relatif tinggi karena khawatir tsunami sehingga menghambat pendataan maupun penyaluran bantuan.
"Petugas teknis seperti kesehatan dan relawan dengan jumlah relatif masih terbatas dipastikan belum optimal menjangkau semua lokasi pengungsi sehingga diputuskan masa tanggap darurat diperpanjang lagi dua minggu," katanya.
Hal itu dilakukan dengan mengarahkan BPBD maupun OPD teknis di masing-masing kabupaten/kota lebih intensif bekerja karena intensitas gempa semakin menurun.
Jumlah pengungsi pascagempa di Kota Ambon, dia menjelaskan, untuk sementara sebanyak 95.256 jiwa. Sebanyak 95.256 jiwa pengungsi itu terdiri atas pengungsi Kota Ambon 2.940 jiwa, Kabupaten Maluku Tengah 50.250 jiwa dan 42.066 jiwa di Kabupaten SBB.
Korban meninggal sebanyak 38 orang yakni Kota Ambon 13 orang, Maluku Tengah 15 orang, dan SBB 10 orang. Sedangkan, korban luka, baik berat maupun ringan di Kota Ambon 27 orang, Maluku Tengah luka berat 72 orang dan luka ringan 18 orang serta SBB luka berat tiga orang dan luka ringan 29 orang.
"Data korban meninggal maupun luka ini berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Kesehatan Maluku, sedangkan data pengungsi diperoleh dari BPBD kabupaten/ kota," kata Farida.