REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan penyampaian aksi pada 24-30 September lalu, seharusnya dijamin dan dilindungi kepolisian. Namun sayang, dalam prosesnya, ia menduga kuat ada pengamanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Dari pemantauan kami sejak 24 September sampai hari ini kami menemukan beberapa catatan penting yang kami bisa sampaikan sebagai temuan awal," Kata Arif di kantor Kontras, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, hal pertama yang menjadi pelanggaran dalam aksi sebelumnya adalah penanganan dan pendekatan represif yang dilakukan kepolisian. Bahkan dalam prosesnya ada kekerasan dan cenderung lebih brutal untuk massa aksi.
Hal selanjutnya yang ia catat adalah penangkapan aksi massa tidak murni penegakan hukum, melainkan juga sebagai upaya untuk membungkam gerakan kritik massa.
"Yang ketiga, kami catat adalah terjadi berbagai dugaan kuat bahwa ada berbagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk mengamankan dan memfasilitasi masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum," Kata dia.
Merujuk pada UU Nomor 9 tahun 1998 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 dan Nomor 1Tahun 2019, ia mencatat bahwa pelanggaran oleh kepolisian terpampang jelas. Bahkan menurut dia, dalam proses penangkapan dan penyampaian pendapat juga terdapat kesewenang-wenangan dari Penegak hukum.
"Kita tahu yang ditangakap ini luar biasa besar, tidak biasa, sangat fantastis mencapai 1.489 orang. Dan kurang lebih 380 orang, seingat saya, ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira ini angka yang begitu besar dan fantastis untuk bangsa kita," Ungkap dia.
Dia menegaskan, penangkapan yang dilakukan kepolisian itu lebih kepada perburuan. Penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut ia mengatakan, ke depan pihaknya merasa khawatir jika menyampaikan pendapat di muka umum bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum atau bahkan kejahatan.
"Padahal jelas konstitusi kita, peraturan perundang-undangan kita, menjamin, menghormati dan melindungi hak menyampaikan pendapat di muka umum," ucapnya.