Sabtu 05 Oct 2019 11:35 WIB

BKSDA Aceh Amankan Puluhan Jerat Pemburu

Puluhan jerat pemburu diamankan di sejumlah wilayah di Aceh pada September.

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama tim dokter hewan dan Forum Konservasi Leuser (FKL) mengobati anak gajah liar yang terjerat di Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur, Aceh, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Zamzami
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama tim dokter hewan dan Forum Konservasi Leuser (FKL) mengobati anak gajah liar yang terjerat di Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur, Aceh, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengamankan puluhan jerat pemburu dalam operasi sapu jerat di sejumlah wilayah di provinsi itu yang digelar September silam. Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo mengatakan, operasi sapu jerat berlangsung 10 hari melibatkan tiga tim, masing-masing beranggotakan lima personel.

"Hasil operasi tim di lapangan, ditemukan 57 jerat berbagai jenis ukuran dan bahan. Mulai dari bahan senar pancing, kawat atau dawai, hingga tali PE atau sejenis tali kail," kata Sapto di Banda Aceh, Jumat.

Dari jenis talinya, menurut Sapto, jerat tersebut ada yang digunakan untuk buruan agar tidak terluka atau mati, seperti untuk menjerat rusa dan hewan sejenis lainnya. Sedangkan jerat berbahan kawat digunakan untuk menjerat babi.

"Tapi, dari beberapa kasus, bukan babi yang terjerat, tetapi beruang, harimau, bahkan gajah," ungkap Sapto.

Selain puluhan jerat, tim operasi juga menemukan pondok yang dibuat di kawasan hutan. Pondok tersebut diduga dibuat pemburu untuk bermalam di hutan.

Tim operasi juga menemukan dua kerangka rusa yang terkena jerat di kawasan konservasi Taman Wisata Alam dan Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"Kami menduga, rusa terkena jerat tersebut tidak sempat diambil pemburu karena adanya kegiatan pengawasan di kawasan konservasi tersebut," kata Sapto.

Menurut Sapto, operasi sapu jerat merupakan instruksi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Operasi tersebut terlaksana atas dukungan UNDP, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang pembangunan dalam program Global Enviromental Facility (GEF).

"0perasi ini merupakan komitmen perang terhadap jerat yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemserta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada Juli 2019," jelas Sapto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement