REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, Provinsi Aceh, Zulkifli, mengungkapkan omzet penjualan obat herbal pelangsing yang diamankan dari sebuah rumah di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara setidaknya Rp 50 juta per pekan. Pihaknya telah menyita ribuan botol jamu pelangsing yang tidak memiliki izin edar tersebut.
Keterangan itu diperoleh setelah penyidik dari BBPOM Banda Aceh menginterogasi DVS, pemilik obat herbal merek "RD Pelangsing". DVS yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kabupaten Aceh Tenggara menawarkan RD Serbuk Sorga Dunia dan Serbuk Antipelakor secara daring.
"Jumlah masyarakat yang mengkonsumsi herbal tanpa izin edar ini sangat banyak, dari Aceh hingga ke Papua," kata Zulkifli kepada Antara, Jumat malam, saat dihubungi dari Meulaboh.
Menurut Zulkifli, produk herbal itu selama ini juga turut dijual ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh kepada sejumlah pedagang kecil. Jamu pelangsing yang dijual DVS telah lama dikonsumsi oleh masyarakat.
Zulkifli mengatakan, pihaknya belum mengetahui kandungan obat pelangsing herbal tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan uji laboratorium guna memastikan ada/tidaknya kandungan substansi kimia buatan dalam obat herbal itu.
Apabila nantinya dalam produk tersebut ditemukan adanya unsur zat kimia atau ditemukan kandungan terlarang, menurut Zulkifli, maka pemilik ribuan botol herbal tersebut melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36/2009. Ancaman pidana terhadap pelaku kurungan penjara paling lama selama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.
"Pemilik obat herbal ini masih terus diperiksa penyidik," kata Zulkifli.