REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin menganggap komentar Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah hal biasa. Menurut dia, apabila Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun bukan dianggap perkara pidana, sehingga tidak dapat membuat presiden dimakzulkan.
"Ini kan soal administrasi. Perppu kan bagaimana, coba lihat. Bukan persoalan pidana," ujar Ngabalin, di Jakarta, Jumat (4/10).
Mantan anggota Komisi I DPR periode 2004-2009 itu mengatakan, pemerintah menanggapi pernyataan itu sebagai hal biasa sehingga Jokowi tidak risau akan dimakzulkan oleh DPR. "Biasa saja, ini kan semua partai pendukung. Normal-normal saja itu, adinda," ujar dia.
Menurut Ngabalin, erppu itu kewenangan presiden untuk menilai hal-ihwal keadaan genting (darurat) yang dipersyaratkan dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat 1 yang menyatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. "Tidak ada satu orang pun yang bisa menilai. Setelah Tuhan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Jokowi yang menilai," kata Ngabalin.
Namun, apa yang dimaksud, "kegentingan yang memaksa"? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir "kegentingan yang memaksa" yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:
- Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
- Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Sebelumnya pernyataan Presiden Jokowi berpotensi dimakzulkan jika menerbitkan Perppu KPK dilontarkan oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. "Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (uji materi MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Paloh.