REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, memberikan tanggapan soal potensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Nasir menyebut tidak elok jika Presiden mengeluarkan perppu setelah UU KPK dibahas bersama.
Menurut Nasir, DPR nantinya akan melihat isi Perppu dulu seperti apa. "Ya mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disepakati oleh presiden dan DPR," ujar Nasir kepada wartawan usai mengisi diskusi di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Namun, ia tetap yakin jika Presiden Jokowi konsisten dengan sikapnya semula yang menolak penerbitan Perppu. "Bahwa ini adalah pembahasannya bersama dan itu tidak elok kalau kemudian Presiden setelah dibahas kemudian mengeluarkan perppu," ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan, Presiden tetap harus mengkomunikasikan apapun yang ingin diputuskan. Hal ini penting dilakukan Presiden di akhir periode masa jabatan 2014-2019.
"Tidak ada jalan lain agar kemudian presiden bisa bersungguh-sungguh memastikan bahwa apa yang dia ingin putuskan bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia," tambahnya. Selain itu, kata ia, masyarakat harus diajarkan bahwa mereka punya MK untuk menguji norma-norma yang dianggap tidak sejalan dengan pemikirannya.