Jumat 04 Oct 2019 14:12 WIB

Politikus PKS: Presiden Jangan Dilema Sikapi UU KPK

PKS tidak sependapat dengan konsep Dewan Pengawas.

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya tidak perlu dilema menyikapi tindaklanjut atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Nasir menyoroti sikap Presiden yang terkesan dilema usai bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat.  

"Soal pengawasan, penyadapan, pembahasan itu DPR. Kritikan dari tokoh masyarakat dan kini kemudian Presiden mengalami dilema.  Karena itu saya sarankan Presiden keluar dari dilema itu," ujar Nasir kepada wartawan saat mengisi diskusi bertajuk "Sikap Pemerintah terhadap UU KPK" hasil revisi di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10). 

Baca Juga

Dia menegaskan, Presiden harus memiliki satu pandangan terkait arah pemberantasan korupsi di Indondesia. Sementara itu, jika membaca UU KPK sebelum direvisi, KPK dalam praktiknya melakukan teknis yang pelik.  

Utamanya, soal operasi tangkap tangan (OTT). Ia menilai KPK hanya menangkap kasus-kasus kecil, bukan kepada korupsi besar. Sehingga, pemerintah memandang fungsi pencegahan KPK menjadi gagal.  ''Revisi UU KPK ingin mengarah ke situ," ujarnya.  

Kendati begitu bicara soal Dewan Pengawas, PKS memang tidak sependapat. Dewan Pengawas ini tidak sejalan dengan semangat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kita masih punya waktu memikirkan bagaimana nasib UU KPK setelah revisi, kita masih punya waktu untuk memikirkan bagaimana desakan masyarakat terhadap revisi itu dan kita masih punya waktu untuk memikirkan nasib kelembagaan KPK ke depan apakah hanya terus akan melakukan OTT?, " paparnya. 

Nasir mengingatkan jika ada pihak tidak sependapat dengan UU KPK hasil revisi, maka dipersilakan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan anggota Komisi III DPR periode 2014-2019 yang kembali duduk di parlemen ini mengungkapkan jika proses revisi UU KPK tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

Dalam prosesnya, saat KPK menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, sudah dicatat persoalan yang dialami lembaga antirasuah itu. 

"Fraksi-fraksi setujui revisi itu. Pencegahan belum maksimal, anggaran masih lebih kecil jika dibandingkan penindakan. SP3 dan pengawasan itu bagian dari pencegahan. Kedua instrumen ini jika dilanjutkan secara baik akan membuat KPK ikut lebih Hati-hati," tambahnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement