Jumat 04 Oct 2019 06:30 WIB

Pengawas Pilkada 2020 di Jateng Diberi Asuransi

Asuransi ini bentuk antisipasi terhadap musibah saat kerja.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Para penyelenggara (adhoc) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, termasuk Panwascam, Panitia Pengawas Pemilu Desa (PPD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bakal dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari mengatakan, terkait dengan jaminan ini memang sudah diatur di Keputusan ketua Bawaslu Nomor : 0194/2019.

Baca Juga

“Bahwa semua penyelenggara adhoc (tidak termasuk penyelenggara kabupaten yang sudah permanen) juga diberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui mekanisme pembayaran premi,” jelasnya, usai menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada pengawas adhoc pemilu 2019, di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (3/10).

Untuk preminya, jelas Tjandra, sudah dibayarkan oleh negara dan tidak dipotong dari honor masig- masing penyelenggara adhoc atau memang sudah disediakan anggaran untuk pembayaran premi jaminannya.

Sehingga dari masing- masing koordinator sekretariat (korsek) Bawaslu untuk membayarkan. Karena sampai saat ini kan namanya memang belum ada. Karena belum rekruitmen dan panwascam baru mau kita rekrut di akhir tahun 2019 ini. “Setelah itu preminya baru bisa kita bayarkan,” jelasnya.

Jadi, lanjut Tjandra, untuk masyarakat Kabupaten Semarang yang nanti mau bergabung sebagai penyelenggara pada pilkada 2020 bisa semakin tenang lagi, karena untuk kecelakaan kerja dan kematian sudah dijamin.

Candar juga mengatakan, untuk jaminan kesehatan memang tidak diberikan kepada penyelenggara adhoc. Karena yang diatur memang hanya untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama melaksanakan tugas.

Kendati begitu, ia juga berharap para penyelenggara adhoc nantinya bisa memahami bahwa jaminan ini memang bentuk antisipasi terhadap musibah yang terjadi pada saat melaksanakan kerja.

Jadi jangan berharap karena sudah ada preminya lalu bisa dimanfaatkan untuk hal yang tak sesuai dengan ketentuannya. “Karena ini sifatnya seperti asuransi sebagai antisipasi apabila terjadi sesuatu yang tak diinginkan saat melaksanakan tugas,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu Kabupaten Semarang menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada pengawas adhoc pemilu 2019 yang mengalami sakit dan kecelakaan kerja pada saat pelaksanaan Pemilu serentak April 2019 lalu.

Santunan diserahkan kepada empat orang penyelenggara pengawasan, yang meliputi pengawas TPS dan tenaga kontrak secretariat panwascam. Santunan yang diterimakan masing- masing sebesar Rp 8.250.000.

Adapun para penerima ini masing- masing Lastri,  Pengawas TPS 15 Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur; Ajik Ulinuha, Tenaga Kontrak Sekretaris Panwascam Kecamatan Bergas; Oky Avri Angga Himawan, Pengawas TPS 06 Desa Asinan Kecamatan Bawen dan  Luthfi Syifa Miftahul Khusnia selaku Tenaga Kontrak Non PNS pada Sekretariat Panwascam Kecamatan Ambarawa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement