Kamis 03 Oct 2019 23:04 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Peta Jalan Pengurangan Plastik

Bekasi sedang mencanangkan program zero plastik.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Dwi Murdaningsih
Keadaan sampah di TPA Burangkeng, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Kepala UPTD TPA Burangkeng Maulana menjelaskan, TPA sudah mengalami kelebihan kapasitas (overload) sejak 2014, Senin (16/9).
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Keadaan sampah di TPA Burangkeng, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Kepala UPTD TPA Burangkeng Maulana menjelaskan, TPA sudah mengalami kelebihan kapasitas (overload) sejak 2014, Senin (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi membentuk peta jalan pengurangan sampah plastik. Peta Jalan tersebut sebaiknya merujuk pada target Pemerintah Pusat yang akan mengurangi produksi plastik hingga 30 persen dalam jangka waktu 10 tahun.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi mulai memberlakukan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai kepada seluruh ASN-nya (Aparatur Sipil Negara). Kebijakan yang dimulai sejak 1 Oktober itu masih berupa imbauan. Namun, setelah memasuki minggu kedua Oktober, ASN hanya diperbolehkan membawa plastik berupa gelas minum (tumbler) serta kotak makan ke dalam lingkungan Pemkot.

Baca Juga

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, dalam rangka menjalankan program pengurangan sampah plastik, Pemkot Bekasi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Zero Plastik. Ia menyatakan, Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Kamis (3/10).

Ia pun menyambut positif, seluruh ASN yang ada di Pemkot Bekasi turut mendukung kebijakan tersebut. Sehingga selama penegakkan aturan tersebut, tidak ada pihak yang merasa keberatan.

Kemudian, ia menjelaskan, Satgas Zero Plastik tersebut merupakan pelaksanaan Perwal nomor 37 tahun 2019. Ia berpandangan, pembentukan satgas tersebut merupakan wujud perhatian Pemkot Bekasi terhadap kelestarian lingkungan.

"Sampah plastik tidak dapat dimusnahkan sehingga sedapat mungkin kita kurangi, atau kemudian bisa diganti dengan bahan-bahan lain yang mudah atau bisa dimusnahkan," kata Tri.

Tri menambahkan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi Pemkot Bekasi mengambil tindakan tegas soal sampah. Salah satu alasannya adalah soal keberadaan sampah di TPA yang kebanyakan merupakan sampah plastik.

"Kemampuan TPA Sumur Batu untuk menerima sampah secara ekologi sangat berat," kata dia.

Selain diterapkan ke dalam lingkungan Pemkot, Wakil Wali Kota Bekasi itu juga menerangkan bahwa nantinya, kebijakan tersebut akan diperluas ke toko-toko ritel. setelah. Ia melanjutkan, program pengurangan sampah plastik tersebut akan melibatkan masyarakat serta pengusaha ritel yang ada di Kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement