REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengaku belum membaca detail terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan pelaku judi, zina, dan mabuk bagi calon kepala daerah pilkada 2020. Namun pada prinsipnya ia setuju adanya aturan tersebut.
"Pada prinsipinya untuk menjaga integritas pemimpin di daerah, baik gubernur maupun bupati itu oke," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Tidak hanya itu, Johnny mengatakan ada syarat lain yang juga harus dilihat, yaitu terpenuhinya hak-hak dasar yang terkait hak asasi, hak dasar politik warga negara.
"Kalau orang yang sudah dihukum itu berarti kan proses mensosialisasikan kembali ke masyrakat itu sudah dilakukan terhadap terpidana. Ini yang harus dilihat dengan baik," katanya.
Selain itu, Johnny juga mengungkapkan terkait rencana direvisi undang-undang (UU) Pilkada. Jika nantinya UU Pilkada jadi direvisi maka PKPU harus disesuiakan.
"Yang kita harapkan PKPU jangan membuat norma baru itu yang tidak boleh?," tuturnya.
Ketua DPP PKS Tifatul Sembiring juga mengomentari adanya larangan tersebut. Menurutnya kepala daerah harus bermoral. "Kita ini orang timur, jadi nggak bisa tidak bermoral, itu susah," ungkapnya.
Sebelumnya KPU menggelar uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2020. Salah satunya adanya aturan yang menyebutkan pelarangan pelaku judi, mabuk, dan berzina bagi calon kepala daerah.