Kamis 03 Oct 2019 13:21 WIB

Menristekdikti: Jadi Tersangka, Dosen Diberhentikan Temporer

Menristekdikti tanggapi kasus dosen IPB ditangkap dengan dugaan menyimpan 28 molotov.

Menristekdikti M Nasir bersama para rektor perguruan tinggi, usai menemui Presiden Jokowi, Kamis (3/10).
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Menristekdikti M Nasir bersama para rektor perguruan tinggi, usai menemui Presiden Jokowi, Kamis (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan bahwa dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus hukum terancam diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil. Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan amanat undang-undang dan peraturan yang ada.

"Mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Nasir usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara audiensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Nasir, status dosen PNS pun dapat dicabut jika sudah ada keputusan hukum yang tetap terhadap tersangka dan dosen yang berkasus itu mendapat hukuman penjara lebih dari dua tahun. Nasir kembali mengingatkan agar seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah maupun lingkungan lembaga pendidikan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

"Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis," ujar Nasir.

Sementara itu, Rektor Insitut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria menjelaskan pihaknya menunggu surat resmi penahanan atas dosennya, Abdul Basith (AB), dari kepolisian. Dia menjelaskan, AB dapat diberhentikan sementara hingga proses hukum memutuskan ketetapan yang mengikat.

"Kami juga melakukan pendampingan kepada keluarga. Secara mental kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah. Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar buat sahabat, keluarga, dan institusi," jelas Arif.

AB ditangkap di Cipondoh, Tangerang Kota, pada Sabtu (28/9) pada pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap karena dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Polisi juga mengamankan 28 bom molotov yang disimpan di kediamannya, di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Polda Metro Jaya telah membantah pernyataan kuasa hukum AB, Gufroni, yang menyebut polisi belum menunjukan barang bukti penangkapan kepadanya.

"Pengacaranya sudah lihat sendiri barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).

Argo menegaskan bahwa penangkapan Abdul Basith sudah sesuai prosedur dan alat buktinya cukup. Argo pun membantah bahwa barang bukti yang ditemukan adalah minyak jarak seperti informasi yang beredar di media sosial.

"(Informasi minyak jarak) itu tidak benar," ujar Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement