Kamis 03 Oct 2019 08:45 WIB

Komnas HAM Minta Pendemo Dibebaskan

LBH mengungkap informasi pelepasan anak yang ditahan tidak benar.

Situasi aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pukul 16.58 WIB. Polisi terus memukul mundur mahasiswa dengan menggunakan gas air mata.
Foto: Republika/Prayogi
Situasi aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pukul 16.58 WIB. Polisi terus memukul mundur mahasiswa dengan menggunakan gas air mata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta mahasiswa dan pelajar yang ikut aksi demonstrasi pada 24, 26, dan 30 September lalu tidak diproses hukum. Komnas HAM meminta polisi segera membebaskan demonstran yang masih ditahan.  

"Soal anak-anak, sesuai prinsip hak asasi manusia, anak-anak itu memiliki mekanisme khusus dan memiliki prinsip khusus. Salah satu prinsip yang paling penting dalam konteks anak-anak adalah kepentingan terbaik bagi mereka," ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Choirul mengatakan, Komnas HAM juga meminta polisi bersikap adil. Polisi, kata dia, harus membedakan antara mahasiswa yang murni ikut demo dan penyusup yang memprovokasi demonstran. Bagi penyusup, Komnas HAM meminta mereka diproses tuntas.

"Namun, bagi mahasiswa yang kemarin menggelar aksi sampai pukul 18.00 WIB kemudian dikejar-kejar polisi, kami mengimbau agar dilepaskan. Sebab, tindakan mereka bagian dari demokrasi. Presiden menyatakan hak mereka itu konstitusional," kata dia.

Komnas HAM menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menangkap demonstran tersebut. Menurut dia, kewajiban polisi adalah membubarkan massa jika terjadi hal yang tidak diinginkan. "Unjuk rasa itu (harusnya) dilindungi oleh polisi, bukan mengejar atau mengepung. Kalau massa sudah bubar maka tidak boleh dikejar dan tidak boleh diburu," ujar Choirul.

Komnas HAM pun meminta polisi dan pemerintah melakukan tiga hal. Pertama, tidak lagi menggunakan kewenangan secara berlebihan. "Kalau ini terus-terusan dilakukan, ya kami akan melakukan penegakan hukum sendiri, bagi siapa pun yang menggunakan kewenangan secara berlebihan," kata dia.  

Kedua, polisi mengusut pelaku penyebaran informasi viral soal para aktivis kemanusiaan. Pasalnya, tuduhan ke beberapa aktivis menjadi provokator tidak benar. Terakhir, proses hukum terhadap aparat yang melakukan tindakan represif harus dilakukan dengan transparan.

"Ini kan sudah ada proses hukum, misal di Sumatra Utara dan di Kendari, kami minta supaya itu dilaksanakan secara transparan agar publik bisa melihat serta menjadi warning juga untuk teman-teman polisi di wilayah DKI Jakarta untuk mencontoh wilayah lain yang aksi massanya besar," kata Choirul menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement