REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil posisi terkait perdebatan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Lembaga antirasuah tersebut mengaku hanya ingin kepastian pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pijakan hukum yang pasti dalam misi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK tidak dalam posisi menanggapi keluar atau tidaknya Perppu KPK. Kami hanya menunggu finalnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Ia mengatakan, KPK sejak awal sudah menyampaikan tentang 26 pasal kelemahan dalam UU KPK revisi yang sudah disahkan oleh DPR. Karena itu, ia mengatakan, KPK tidak ingin lagi memperdebatkan kembali opsi atau jalan tengah terkait UU KPK yang disahkan pada 17 September lalu.
Ia menambahkan KPK saat ini hanya fokus pada pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. “Intinya sekarang ada di Presiden,” kata Febri.
UU KPK hasil revisi akan berlaku satu bulan setelah disahkan meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menekennya. Namun pekan lalu, Jokowi sempat menyatakan mempertimbangkan untuk menganulir keberlakuan UU KPK lewat penerbitan Perppu KPK.
Sampai saat ini, Presiden belum memutuskan apakah Perppu tetap menjadi jalan keluar. "Presiden yang tahu. Yang jelas urusan ini hanya bapak presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.