Kamis 03 Oct 2019 06:19 WIB

Prasetyo Edi Marsudi Kembali Ditunjuk Jadi Ketua DPRD

Dari lima partai, tinggal Partai Demokrat yang belum serahkan nama pimpinan DPRD.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (tengah) dimintai keterangan oleh media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (tengah) dimintai keterangan oleh media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menunjuk Prasetyo Edi Marsudi duduk sebagai ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Keputusan DPP PDIP ini tertuang dalam surat bernomor Nomor Surat 737/IN/DPP/X/2019 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada Selasa (1/10) lalu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, ketika dikonfirmasi, membenarkan penunjukan Prasetyo Edi Marsudi sebagai ketua DPRD DKI oleh DPP PDIP. "Iya betul. Pak Pras ditunjuk kembali sebagai ketua DPRD DKI. Dokumennya hari ini akan kami kirim ke Setwan," kata Gembong kepada wartawan, Rabu (2/10).

Gembong mengungkapkan, Fraksi PDIP mendapatkan surat dari DPP PDIP tersebut, pada Selasa (1/10) kemarin. Dan, sekarang, ia mengatakan, sudah ia tanda tangani suratnya untuk kemudian diteruskan ke Setwan. Selanjutnya, surat ini akan diumumkan di Rapat Paripurna DPRD DKI pada Kamis (3/10) mendatang, sekaligus melengkapi tiga nama pimpinan DPRD DKI yang sudah ada.

Sesuai Undang-Undang, PDIP sebagai partai pemenang pemilu legislatif di DKI Jakarta, bersama empat partai berhak menduduki posisi ketua DPRD DKI Jakarta. Sedangkan, empat partai lain yang memperoleh suara terbanyak berhak menjadi wakil ketua DPRD DKI. Namun, dari lima partai, PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN, tinggal Demokrat yang belum menyerahkan nama pimpinan DPRD DKI definitif.

Lebih lanjut, Gembong menyebut, pertimbangan jatuhnya nama Prasetyo Edi Marsudi kembali menjadi ketua DPRD DKI merupakan kewenangan DPP PDIP. Pihaknya dan DPD PDIP DKI Jakarta tidak punya hak untuk menyanggah dan mengkritisi keputusan DPP PDIP tersebut.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal masuknya nama Prasetyo Edi Marsudi kembali sebagai nama yang diusulkan PDIP menjadi ketua DPRD DKI, Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, nama tersebut sudah sampai di pimpinan DPRD DKI sementara. "Tapi, suratnya secara resmi belum masuk, mungkin segera hari ini," kata Syarif.

Syarif mengatakan, dengan adanya tambaham nama dari PDIP ini sudah ada empat nama pimpinan DPRD DKI definitif yang akan diumumkan pada Rapat Paripurna DPRD DKI, Kamis (3/10) besok.

"Yang belum masuk memang Demokrat, kita masih menunggu dari Demokrat. Kalau sampai besok belum masuk, empat ini dulu yang akan diajukan ke Kemendagri terlebih dahulu," kata dia.

Dengan masuknya nama Prasetyo Edi Marsudi sebagai pimpinan DPRD DKI dari PDIP, menambah tiga partai dengan suara terbanyak yang menyerahkan nama perwakilan pimpinan DPRD definitif. Yaitu, dari Partai Gerindra yang mengusulkan Muhamad Taufik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan Abdurahman Suhaimi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan Zita Anjani.

Selanjutnya, pengumuman pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif akan diumumkan pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10), dan nama tersebut akan diserahkan ke Kemendagri untuk dikukuhkan dan diambil sumpahnya pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta selanjutnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Pantas Nainggolan mengatakan, pimpinan DPRD DKI definitif akan segera diumumkan paling lambat pada Kamis (3/10) pada Rapat Paripurna pekan ini. Hal ini terkait baru tiga partai dari lima partai politik dengan suara terbanyak yang telah menyerahkan nama pimpinan DPRD DKI.

Dengan empat partai yang telah menyerahkan nama pimpinan tersebut, Partai Demokrat hingga Rabu (2/10) masih belum memasukkan nama calon pimpinan definitif DPRD DKI. Pantas menyebut konsekuensinya adalah nama pimpinan DPRD DKI dari Partai Demokrat akan disusulkan ke Kemendagri dan pengambilan sumpah serta pengukuhannya akan terlambat, kurang lebih sebulan setelah empat pimpinan DPRD DKI diambil sumpahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement