REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial (KY) saat ini dinilai tidak kuat. Itu karena kewenangan yang dimiliki KY berhubungan erat dengan otoritas lembaga lain.
"Beberapa kali UU KY di-judicial review di MK dan hasilnya cukup telak, yaitu menyempurnakan betapa tidak otoritatifnya kewenangan KY. Karena semua kewenangan yang diberikan berhubungan erat dengan otoritas lembaga lain," jelas Anggota KY, Farid Wajdi, saat peluncuran buku Memperkuat KY Dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Ia menjelaskan beberapa contoh, yakni terkait inisiatif pengusulan calon hakim agung. Menurutnya, itu semua berada di tangan MA. Pun demikian dengan DPR. Ketika KY selesai melakukan penjaringan calon hakim agung, pada akhirnya semua proses di KY ditentukan oleh DPR.
"Atau ada bebrapa isu lain yang berkaitan dengan KY. Pada faktanya itu tidak berjalan efektif dengan alasan bahwa KY bukan lembaga pro judistisia," tuturnya.
Farid mengatakan, substansi itulah yang disampaikan dalam bukunya tersebut. Ada beberapa isu yang diusung, di antaranya menjaga independensi dan akuntabilitas peradilan, serta merawat integritas hakim.
Untuk menjawab persoalan itu maka ada dua yang KY lakukan. Pertama, mendesak atau mendorong DPR untuk sesegera mungkin mengesahkan Rancangan UU Jabatan Hakim. Berikutnya, yaitu melakukan revisi UU KY.
"(Rancangan UU Jabatan Hakim) sebenarnya menurut informasi tinggal ketok palu. Tapi karena ada hal lain yang lebih penting dianggap oleh parlemen, tentunya Rancangan UU Jabatan Hakim sampai sekarang belum jelas kabarnya," jelas dia.